Sidang perkara gugatan perdata yang diajukan oleh PT. Lima Anak Bangsa (LAB) selaku penggugat terhadap Universitas Jambi selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Sangeti dengan Perkara No. 29/Pdt.G/ 2019/ PN Sgt memasuki babak akhir. Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Sengeti yang sekaligus sebagai Ketua Majelis hakim perkara ini yaitu Dr. Dedy Muchti Nugroho. SH.MH dan hakim Anggota Hesty SH.MH dan Diki SH.MH dan Panitera Pengganti Fitri. SH, digelar pada Senin 30 Maret 2020.
Ketika Dr. Dedy Muchti Nugroho .SH.MH mulai membuka dan membacakan Putusan Terlihat yang hadir hanya kuasa hukum dari tergugat atau Universitas Jambi yaitu Dr. Fikri Riza. SPT. SH.MH dan Ilham kurniawan Dartias. SH.MH., sedangkan PT . Lima Anak Bangsa atau kuasa hukum tidak terlihat hadir dalam ruangan Sidang pengadilan Negeri Sengeti. Meskipun tidak hadirnya Penggugat namun Majelis hakim tetap membacakan Putusan atas perkara tersebut karena pembacaan putusan tidak harus dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, sehingga ketua majelis tetap melanjutkan pembacaan putusan.
Dalam pantauan kami ketua majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perakra gugatan PT lima anak bangsa tersebut memutus dengan amar putusannya yaitu
Dalam Provisi :
menolak gugatan provisi penggugat dalam hal ini PT. LAB untuk seluruhnya.
Kemudian Dr. Deddy melanjutkan pembacaan Putusannya
” Dalam pokok perkara
menyatakan Menolak Gugatan Penggugat (PT. LAB) untuk keseluruhaannya.
Dalam Rekonvensi
Menyatakan Menerima Gugatan Rekonvensi Penggugat rekonvensi ( Universitas Jambi) untuk sebagian dan menyatakan Tergugat Rekonvensi (PT. LAB) adalah Pihak yang tidak beritikad baik dan terbukti melakukan perbuatan ingkar Janji / wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban sewa lahan parkir di Universitas Jambi untuk tahun 2019 sebesar 900 juta rupiah dipotong dengan pemasukan setelah pengelolaan parkir diambil alih Universitas Jambi pada september 2019 , sehingga PT. LAB harus membayar sewa lahan parkir untuk tahun 2019 kepada Unja sebesar 786 juta rupiah dan menghukum PT. LAB untuk membayar kerugian uang sewa parkir yang diderita Universitas Jambi tersebut serta dikarebakan PT. LAB adalah pihak yang kalah maka biaya perkara di bebankan kepada PT. LAB.
Kuasa Hukum tergugat atau Universitas Jambi yaitu Dr. Fikri Riza mengatakan merasa puas dengan putusan hakim , karena putusan terswbut sudah sesuai dengan fakta- fakta dan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan.
Lebih lanjut Fikri mengatakan ” setelah melalui lebih kurang 20 kali persidangan dari bulan november 2019 sampai maret 2020 akhirnya majelis hakim memutus sesuai dengan kebenaran dan fakta yang ada bahwa benar pihak PT. LAB lah yang tidak beritikad baik dan melakukan wan prestasi atas pelaksanaan Surat perjanjian Nomor : 01/UN21/LL/2017 tertanggal 11 Desember 2017 tentang Pengelolaan parkir di Universitas Jambi yang telah disepakti bersama. ” Penggugat yaitu PT. LAB menurut majelis hakim tidak dapat membuktikan dalil gugatannya sehingga gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkra ini di tolak majelis hakim untuk seluruhnya bahkan gugatan balik ( gugatan rekonvensi) dari Universitas Jambi yang dikabulkan oleh majelis hakim, karena Kami tergugat dapat membuktikan dalil-dalil hukum yang telah kami sampaikan dipersidangan, sehingga PT. LAB harus membayar kerugian yang di derita oleh Universitas Jambi atas pengelolaan perpakiran yang tidak becus dilakukan oleh PT. LAB kata fikri sesat setelah persidangan selesai.
Lebih lanjut Ilham kurniawan dartias. SH.MH yang juga tim kuasa hukum universitas Jambi mengatakan ” perbuatan PT. LAB yang tidak membayar uang sewa Parkir di Universitas Jambi untuk tahun kedua 2019 sebesar Rp. 900 juta rupiah sesuai dengan jatuh tempo pembayaran yaitu pada 18 Desember 2018 sedangkan PT. LAB tetap melakukan pungutan biaya parkir adalah perbuatan yang tidak beritikad baik dan ingkar janji. Universitas Jambi telah melayangkan Surat teguran pertama, surat teguran kedua dan surat teguran ketiga kepada PT. LAB untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa lahan parkir untuk tahun kedua sebesar Rp. 900 juta rupiah. Akan tetapi PT. LAB tidak melaksanakan kewajibannya meskipun dalam surat balasan PT. LAB kepada universitas Jambi mengakui memiliki tunggakan kewajiban pembayaran sewa lahan parkir untuk tahun kedua / tahun 2019 sebesar Rp. 900 juta, akan tetapi sampai dengan September 2019 PT. LAB tidak kunjung menunaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kesepakatan yang telah dibuat. Sehingga beralasan hukum Universitas Jambi mengambil alih pengelolaan parkir di Unja mendalo.
Pada akhir sidang ketua majelis hakim Dr. Deddy mengatakan terhadap Putusan ini akan kami beritahukan kepada penggugat PT. LAB karena Penggugat tidak datang. Lebih lanjut Dr. Deddy mengatakan bahwa baik Penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak puas terhadap putusan ini.
Sampai berita ini diturnkan pihak PT. LAB belum ada konfirmasi dan tanggapan atas kekalahan dan ditolaknya Gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap universitas Jambi di Pengadilan Negeri Sangeti ini.