SWARANESIA.COM- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN Jakarta memutuskan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 9 November 2023 terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028, dinyatakan batal dan tidak sah. Pengadilan juga mewajibkan MK untuk mencabut keputusan tersebut.
Putusan pengadilan tersebut menyatakan, “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.”
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun, permintaan Anwar untuk dikembalikan ke posisinya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Selain itu, permohonan Anwar agar MK dikenakan sanksi berupa pembayaran uang paksa sebesar Rp 100,- per hari jika lalai menjalankan putusan tersebut, juga tidak dikabulkan.
Dalam amar putusan, PTUN menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000.
Meskipun demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, karena MK masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023, dengan perkara yang terdaftar sebagai Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Anwar meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan, serta berharap dapat kembali menduduki jabatan Ketua MK.