SWARANESIA.COM,JAKARTA- Pengadilan Tinggi Umum Negara Jakarta memutuskan mengabulkan permohonan Komisioner KPU RI Evi Novinda Ginting terkait keputusan Presiden tentang pemberhentian dari Komisioner KPU.
Keputusan ini berdasarkan Putusan PTUN Nomor : 82/G/2020/PTUN_JKT yang menyatakan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota komisi pemilihan umum masa jabatan 2017-2020 tanggal 23 Maret 2020
Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan presiden nomor 34/P.Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota komisi pemilihan umum masa jabatan 2017-2020 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam perkara 317-PKE-DPP/X/2019 yang diadukan Hendri Makalausc, calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6.
Sanksi tersebut dibacakan Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020) pukul 13.30 WIB.
Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” tegas Prof. Muhammad.
Evi Novida duduk sebagai Teradu VII bersama enam Ketua dan Anggota KPU RI lainnya yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya, red), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari.
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat atas nama Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab juga menjadi Teradu dalam perkara yang sama. Diketahui di sidang perdana perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, Rabu (13/11/2019), Hendri menyatakan mencabut laporan aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
“Memperhatikan pokok aduan Pengadu dan alat bukti berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan perkara a quo,” ungkap Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm.
Dalam pertimbangan putusan dijelaskan Teradu VII sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil pemilu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya.
Teradu VII yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian Evi Novida dinilai bertanggungjawab penuh untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait penetapan dan pendokumentasian hasil pemilu.
“Teradu VII sebelumnya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Peringatan Keras serta pemberhentian sebagai Koordinator Divisi yang merupakan pelanggaran kode etik berat yang menunjukan kinerja Teradu VII tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo
Teradu VII sebagai penanggung jawab divisi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat 93) huruf a dan f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf d, e dan f dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara Teradu I sampai VII (Ketua dan Anggota KPU RI) terbukti melakukan intervensi terkait perubahan perolehan suara Pengadu yang dilakukan dalam sejumlah tahapan. Antara lain dengan memerintahkan Teradu VIII sampai XI menggelar pleno untuk membatalkan hasil rekapitulasi pleno perhitungan terbuka.
Terungkap pula peran Teradu III (Wahyu Setiawan) dan Teradu V (Viryan) dengan memfasilitasi pleno kepada Teradu VIII sampai XI sehingga terjadi perubahan perolehan suara Pengadu serta caleg lainnya berubah.
“Tindakan Teradu I sampai VII terbukti ambivalen dalam menangani perkara ini. Satu sisi memerintahkan Teradu VIII sampai XI menyampaikan hasil putusan Bawaslu Kabupaten Sangggau kepada Mahkamah Konstitusi, namun setelah ada putusan Teradu I sampai VII mengambaikannya,” ujar Dr. Ida Budhiati.
Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I sampai VI yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari. Sedangkan Teradu VIII sampai XI dijatuhi sanksi Peringatan. ( sumber Humas DKPP).
Profil Evi Novida Ginting Manik yang dikutip dari berbagai sumber.
Evi Novida Ginting Manik adalah salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih untuk periode 2017-2022. Evi Novida sekaligus menjadi satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner KPU yang tak lama lagi akan dilantik Presiden Joko Widodo.
Evi pernah menjabat sebagai Anggota KPU Medan periode 2004-2009, Ketua KPU Kota Medan periode 2009-2013 dan Anggota KPU Sumatera Utara periode 2013-2018. Evi diketahui merupakan pegawai negeri sipil dan dosen Universitas Sumut. Perempuan kelahiran Medan 11 November 1966 itu merupakan sarjana Administrasi Negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1992 dan Program Pascasarjana Studi