SWARANESIA.COM- Satu lagi kebijakan kontroversi Gubernur Jambi Al Haris yakni memberikan 149 kunci sepeda motor untuk seluruh Kepala Desa se-kabupaten Sarolangun.
Disebut kontroversi karena pemberian 149 kunci motor yang terdiri dari motor bermerek NMAX dan KLX itu diduga tidak sesuai peruntukan Peraturan Gubernur Jambi nomor 16 Tahun 2022 Tentang tata Cara Pemberian Bantuan keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa.
Karena dalam aturan tersebut tak ada disebutkan bantuan sepeda motor.
Berdasarkan pasal Pasal 6 dalam Pergub tersebut Peruntukan BKBK terdiri dari :
a. bantuan infrastruktur sarana dan prasarana Desa;
b. penguatan lembaga adat dalam pelestarian nilai-nilai adat di Desa;
c. insentif bagi petugas syara’, marbot masjid, pemandi jenazah, penggali kuburan, guru ngaji, dan guru madrasah dinniyah takmiliyah Desa;
d. insentif bagi petugas administrasi dan keuangan BKBK di Desa;
e. biaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa digunakan untuk:
1. pembiayaan makan minum rapat Pemerintahan Desa dan BPD; dan
2. rapat – rapat koordinasi dan konsultasi ke Kabupaten/Kota dan Provinsi bagi Pemerintah Desa dan BPD.
f. pengadaan Peralatan Mesin Penunjang Administrasi Pemerintahan Desa (Komputer PC dan Printer);
g. pembiayaan untuk Penegasan Batas Desa;
h.bantuan Honorarium Tenaga Pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan/atau;
i. pembiayaan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Miskin Ekstrem.
(2) Bantuan infrastruktur sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk :
a. pembangunan jalan lingkungan/permukiman/gang;
b. pembangunan jerambah, jembatan dan jalan Desa;
c. pembangunan prasarana pendukung jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase);
d. peningkatan sanitasi permukiman berupa bantuan jamban keluarga untuk keluarga miskin;
e. pemenuhan sarana air bersih dan penyediaan air bersih bagi keluarga miskin; dan/atau
f. pembangunan sumber air bersih milik Desa (sumur galian/sumur bor).
(3) Pelaksanaan kegiatan BKBK harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Seperti diberitakan, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bantuan motor dinas itu akan diberikan kepada seluruh Kades di Provinsi Jambi, sejauh ini penyerahan kendaraan sudah diberikan untuk Kades di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.
Al Haris menjelaskan motor dinas berupa KLX dan Yamaha N-mex itu merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Jambi dari dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
“Yang merupakan itu dana langsung ke desa dan mereka meminta ada pengadaan kendaraan dinas, karena banyak kendaraan mereka yang sudah tidak layak lagi untuk mereka operasi, itu saya kira sepanjang itu bisa mendukung tugas-tugas pemerintahan desa, Pemprov perlu mendukung kebijakan itu dan Alhamdulillah hari ini sudah ada kendaraan dinas itu,” kata Al Haris.
“Sementara untuk jenis kendaraan (KLX atau N-mex) itu sesuai dengan permintaan Kadesnya,” sebut Al Haris lagi.
Sebelumnya, Rabu (11/10/2023), Gubernur Jambi Al Haris juga menyerahkan motor dinas untuk Kepala Desa se-kabupaten Merangin