SWARANESIA.COM- Polres Kerinci menghentikan Penyidikan kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja merubah dan merusak, menghilangkan hasil perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Kotabaru, Kota Sungaipenuh.
Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dengan tersangka lima anggota PPK Kecamatan Kotabaru yakni Heri Gusman, Andri Kardiansyah, Rydo Adewijaya, Hengky Noverisar, dan Eka Gunawan, dikeluarkan pada 16 Januari 2021 lalu.
Dalam surat Nomor SPPP/82.a/1.24/2021 yang ditandatangani oleh Kapala Kepolisian Resort (Kapolres) Kerinci Agung Wahyu Nugroho selaku penyidik dengan alasan demi hukum dan/atau batas penyidikan tindak pemilihan telah habis.
Namun dari informasi yang didapat, SP3 ini dikeluarkan karena tersangka tidak bersikap kooperatif alias kabur. Sementara masa penyidikan tindak pemilu hanya 14 hari. Sehingga kasus tersebut dihentikan demi hukum. Surat SP3 tersebut dengan tembusan Kapolda Jambi, Dirreskrimun Polda Jambi, Ketua PN Sungaipenuh serta pelapor.
Dirreskrim Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, dikonfirmasi metrojambi.com meminta untuk dikonfirmasi langsung dengan Polres Kerinci. “Coba komunikasi dengan (Polres) Sungaipenuh,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Discussion about this post