• Latest

Politik Hukum Sistem Pemilu Paska Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019

05/01/2021

Sepak Terjang Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor Terbiasa dengan Ancaman Pernah Mau Ditembak

28/02/2021

PDI Perjuangan Jambi Gelar Gowes Sehat Bersama PDI Perjuangan

28/02/2021

Ketua DPC Partai Demokrat Merangin Ahmad Fauzi Dukung DPP Pecat Kader Membelot

27/02/2021

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Ternyata Guru Besar Unhas, Jebolan Doktor Jepang

27/02/2021

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Capai 53 Miliar

27/02/2021
Monday, March 1, 2021
News and Entertainment
  • BERITA
    • All
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL

    Sepak Terjang Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor Terbiasa dengan Ancaman Pernah Mau Ditembak

    PDI Perjuangan Jambi Gelar Gowes Sehat Bersama PDI Perjuangan

    Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Ternyata Guru Besar Unhas, Jebolan Doktor Jepang

    Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Capai 53 Miliar

    Musda PAN Kota Jambi Pending, Ada Apa?

    Pelantikan Kepala daerah Pertama di Jambi Dilantik Saat Covid 19

    Breaking News Pj Gubernur Jambi Resmi Lantik Bupati Batanghari dan Tanjab Barat

    Dokter Idrat, Dokter Pertama di Jambi Meninggal Karena Covid 19

    Bansos Covid 19 Efektif Bantu Kebutuhan Masyarakat Terdampak Pandemi

    Ihsan Yunus

    Blak-Blakan KPK Ungkap dan Bidik Anggota DPRRI Asal Jambi Ihsan Yunus Terkait Korupsi Bansos

    • DAERAH

      PDI Perjuangan Jambi Gelar Gowes Sehat Bersama PDI Perjuangan

      Musda PAN Kota Jambi Pending, Ada Apa?

      Pelantikan Kepala daerah Pertama di Jambi Dilantik Saat Covid 19

      Breaking News Pj Gubernur Jambi Resmi Lantik Bupati Batanghari dan Tanjab Barat

      Dokter Idrat, Dokter Pertama di Jambi Meninggal Karena Covid 19

      Bansos Covid 19 Efektif Bantu Kebutuhan Masyarakat Terdampak Pandemi

      Dekat dengan Kalangan Pers, Bupati Tanjabtim Romi Haryanto Terima PWI Award

      Fadhil-Bahtiar Dilantik Jadi Bupati Batanghari, : Anggota DPRD Provinsi Jambi Sapuan Ansori : Saatnya Bersatu

      KFA Mendadak Interupsi Saat Ketua DPRD Kota Tutup Sidang Paripurna

      Cek Man, Paralagutan dan Tajuddin Dituntut 5 Tahun Penjara

      Trending Tags

      • Flat Earth
      • Sillicon Valley
      • Mr. Robot
      • MotoGP 2017
      • Golden Globes
      • Future of News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
    Ilustrasi transplantasi sumsum tulang belakang. (istimewa)

    Langka, DNA Bisa Berubah Usai Transplantasi Sumsum Tulang Belakang

    Tokopedia-Bukapalak. (istimewa)

    Ada Aturan Baru Soal Impor, Ini Respon Tokopedia-Bukalapak

    Tangkapan layar situs Pornhub. (istimewa)

    Usai Viral, Pornhub Hapus Akun ‘Kemkominfo’

    Pendiri Facebook Mark Zuckerberg. (Britannica.com)

    Autentikasi Dua Faktor Nomor Telepon Facebook Dihentikan

    (MainGame.com)

    Main Game Lebih Banyak Mudaratnya?

    Galaksi BIma Sakti. (Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com)

    Ada Objek Melengkung di Pusat Bima Sakti

    Ponsel Pintar. (pixabay)

    Di Tahun 2025, Adopsi Ponsel Pintar Tembus 89%

    Facebook. (istimewa)

    29 Ribu Data Karyawan Facebook Dicuri, Kok Bisa?

    GoClean, Gojek. (istimewa)

    Sebagian Besar Layanan GoLife di Gojek Bakal Ditutup

    Youtuber PewDiePie. (CHRIS JACKSON/GETTY IMAGES)

    PewDiePie Pamit dari Youtube

  • POLITIK

    Ketua DPC Partai Demokrat Merangin Ahmad Fauzi Dukung DPP Pecat Kader Membelot

    Tolak Masnah Busro Sebagai Ketua Formatur DPD PAN Muarojambi, Kader Buka Baju Hingga Bakar Dokumen

    Romi Haryanto Tak Jadi Ketua, PAN Akan Kehilangan Basis Suara

    Suami Istri, BBS dan Ririn Novianti Daftar Jadi Calon Ketua DPD PAN Muarojambi

    Hasan Mabruri Masuk Bursa Calon Ketua DPD PAN Kota Jambi

    Romi Haryanto tidak maju Calon ketua PAN Tanjabtim, Bakri : Itu Hak Dia

    Putuskan Tidak Daftar Jadi Calon Ketua, Romi Haryanto Akan Tinggalkan PAN ?

    Panas, Sidang Sengketa Babak Pembuktian, Al-Haris-Sani Siapkan 5 Saksi Hadapi Ce-Ratu

    Hari ini CE-Ratu dan Al Haris – Sani Adu Data di Mahkamah Konstitusi

    Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Tersingkir dari Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta Partai Demokrat

  • BEBAS BICARA
    Sri Mulyani (ist)

    Sri Mulyani (titik)

    Fahri Hamzah (ist)

    Oh… Fahri Hamzah

    Mendebat Lirik Lagu Aisyah Jadi Standar Kencatikan Perempuan.

    Wapres Maruf Amin

    Wakil Presiden KH Maruf Amin Bukan Ban Serap, Bukan Sekedar Tukang Fatwa

    Tiba-Tiba Kangen Pak Prabowo

    Jangan Ada Belva dan Andi Taufan di Antara Kita

  • KABAR LINGKUNGAN

    Menjadi Penyebab Kebakaran Bertahun-tahun, Feri Irawan Usulkan Cabut Izin Dua HPH

    Asap Digital Jambi, Aplikasi Intai Pelaku Pembakaran Hutan Bisa Didownload dari Aplikasi

    Aktivis Lingkungan Feri Irawan Temui Romy Haryanto Titip Menjaga Hutan Tanjabtim

    6 Alasan UU Cika Membahayakan Lingkungan

    Ilegal Logging Kembali Marak, Direktur Walhi Rudiansyah: Beri Sanksi Pelaku dan Pemilik Izin Kawasan

    Konflik Tenurial di Dalam Areal Pemegang Izin Konsesi Masih Tinggi

    WASPADA, Karhutla di Jambi akan Lebih Parah dari Tahun 2019.

    Setelah Tiga Tahun Menanti, PT Reki dan Warga Dusun Trans 3 SAD Sepintun Sepakat Memanfaatan HHBK di Dalam Konsesi

    Waspada BMKG Prediksi Musim Kemarau Terjadi Bulan Mei

    PN Jambi Kabulkan Gugatan KLHK atas Karhutla PT ATGA Rp590,5 Miliar

  • OPINI

    Januaripun Berlalu

    Menakar Pemungutan Suara Ulang di Jambi Berdasarkan Gugatan Di Mahkamah Konstitusi

    Politik Hukum Sistem Pemilu Paska Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019

    Tahun Baru, Harapan Baru, Gubernur Baru

    Menelisik Masa Depan PKS Jambi dalam Pertarungan Politik

    Catatan Buruk 2020, Karhutla dan Omnibus Law Jadi Ancaman di Jambi

    Kapan Orang Jambi Jadi Menteri ?

    Menanti Aksi Pemimpin Baru Atasi Karhutla di Jambi

    MENILIK ESENSI PERINGATAN HARI NUSANTARA

    Survei Politik dari Dua Teori, Bandwagon Effect dan Underdog Effect

  • SOSOK
    Fredy Sambo (ist)

    Kapolri Drs Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Jenderal Bintang Dua Termuda Fredy Sambo Sebagai Divpropam

    Mengenal Hari Nur Cahya Murni Pj Gubernur Jambi

    Kisah Syaikhona Kholil Guru K.H. Hasyim Asy’ari, Pendiri Nahdlatul ‘Ulama

    Abdul Muthalib Dokter yang Suntik Vaksin Jokowi Profesor Kedokteran Universitas Indonesia Masih Keturunan Nabi Muhammad SAW

    Mengenal Endria Putra Ketua Golkar Kota Jambi, Jebolan Amerika Pilih Pulang Kampung Membangun Jambi

    Chef Juna Alias Junior John Rorimpandey Berkarakter Bukan Koki Kaleng-kaleng

    Mengenal Sosok Pahlawan Nasional Brigadir Jenderal TNI Anumerta Ignatius Slamet Riyadi

    Siapa Sebenarnya Gitanjali Rao Anak Muda Jadi Cover Majalah Time Disebut Rao Kid of the Year

    Siapakah Nicolaas Jouwe Pencentus Bendera Bintang Kejora dan Kemerdekaan Papua

    Siapa K.H. Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI Gantikan K.H Maruf Amin, Ubah Kesan Kampung yang Gelap Jadi Sejuk

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
News and Entertainment
No Result
View All Result

Politik Hukum Sistem Pemilu Paska Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019

Opini

by ADMIN
05/01/2021
in OPINI
ShareTweetSend

Oleh : Wein Arifin*

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 membawa konsekuensi terhadap perubahan sistem Pemilu di Indonesia terutama terhadap aspek keserentakan.

RelatedArticle

Sepak Terjang Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor Terbiasa dengan Ancaman Pernah Mau Ditembak

PDI Perjuangan Jambi Gelar Gowes Sehat Bersama PDI Perjuangan

Ketua DPC Partai Demokrat Merangin Ahmad Fauzi Dukung DPP Pecat Kader Membelot

Pemohon perkara adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tercatat dalam buku registrasi pertara konstitusi pada tanggal 24 September 2019, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan MK pada tanggal 15 Oktober 2019.

Pokok permohonan terkait konstitusionalitas pasal-pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang pada pokoknya terkait dengan dimensi keserentakan Pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pelaksanaan Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada tahun 2024 dimana pada tahun yang sama juga dilaksanakan Pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden & Wakil Presiden, serta DPRD. Disain keserentakan ini merupakan tindak lanjut yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016 berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah memberikan 5 (lima) pilihan model keserentakan Pemilihan Umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan hasil penelurusan kembali original intent pembahasan amandemen UUD 1945.

Pilihan disain keserentakan Pemilu berdasarkan putusan MK diatas menjadi menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) bagi Pemerintah dan DPR dengan memepertimbangkan aspek implikasinya untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas.

Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan proyeksi keserentakan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama pada tahun 2024 menjadi argumentasi bagi Perludem untuk mengajukan permohonan judicial review UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait aspek “keserentakan” kepada Mahkamah Konstitusi.

Dalam memutus perkara ini, MK melakukan penelusuran terhadap original intent amandemen UUD 1945. Penelusuran dimaksud untuk melihat ide-ide yang dikemukan atau berkembang selama masa pembahasan amandemen UUD 1945 terutama berkenaan dengan Pemilihan Umum.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap original intent pemabahasan amandemen UUD 1945 terutama terkait pasal 6 ayat (2) dan pasal 22E ayat (2) ternyata ide-ide keserentakan Pemilu sudah dibahas dalam rapat-rapat PAH MPR waktu itu dengan berbagai pilihan keserentakan. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi MK untutk memutuskan piilhan keserentakan dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 adalah konstitusional.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusursan original intent pembahasan amandemen UUD 1945, MK berpendapat bahwa pilihan aspek keserentakan dalam sistem Pemilu harus bermuara pada penguatan sistem presidensial sesuai kesepakatan pengubah UUD 1945.

Penguatan sistem presidensial dimaknai sebagai penguatan kedudukan dan kewenangan Presiden (eksektutif) dalam relasinya dengan DPR (legislatif). Dalam sistem pemerintahan presidensial menurut UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden sebagai kepala negara dan lambang pemersatu bangsa.

Selain itu, dalam kerangka memperkuat sistem presidensial, penyederhanaan partai politik merupakan salah satu cara.

Bagi negara-negara yang sistem pemerintahan presidensialnya dibangun dengan sistem kepartaian majemuk (multipartai) yang tidak sederhana, penyederhanaan partai politik menjadi suatu keniscayaan. Bagaimanapun, telah menjadi pengetahuan umum, baik secara doktriner dan maupun pengalaman empiris, sistem pemerintahan presidensial menjadi sulit bekerja optimal di tengah model sistem multipartai dengan jumlah yang tidak terkendali.

Oleh karena itu, selalu dipersiapkan berbagai strategi (desain) untuk menyederhanakan jumlah partai politik terutama partai politik sebagai peserta Pemilu.

Secara teoritis, sejumlah hasil penelitian menujukkan bahwa pemilu serentak dianggap dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial karena dapat menjadikan jumlah partai politik lebih sederhana.

Selain itu, pelaksanaan Pemilu serentak antara pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota legislatif tidak terlepas dari penilaian pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap memengaruhi pemilihan legislatif melalui coattails effect.

Pemilihan umum serentak tidak hanya berhasil menyederhanakan sistem kepartaian di lembaga perwakilan, tetapi juga berkecenderungan terbentuknya pemerintahan kongruen karena pemilih yang memilih presiden dari partai politik atau didukung oleh partai politik tertentu akan memiliki kecenderungan memilih anggota legislatif dari partai politik presiden atau partai politik yang mendukung presiden.

Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal

Saat ini Komisi II DPR RI sedang menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang masuk dalam Prolegnas Priorotas Tahun 2020. Konsep Pemilu Nasional diambil dan Pemilu Lokal sesuai dengan pertimbangan angka [3.16] Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, alternatif ke-4, yakni “Pemilihan Umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan Umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pilihan model ke-4 dari putusan MK yang dituangkan dalam RUU Pemilu setidaknya berdampak terhadap penguatan sistem pemerintahan presidensial. Kelemahan utama sistem presidensial dengan multipartai adalah Presiden terpilih tidak mendapat dukungan mayoritas dari DPR (parlemen).

Kecenderungan paska Pemilihan Presiden & Wakil Presiden pemerintah dibentuk dengan semangat akomodatif terhadap partai politik dengan pertimbangan kekuatan kursi suatu partai politik di Parlemen.

Menyerentakkan Pemilu dan Pilres seperti yang sudah dilaksanakan pada Pemilu 2019, partai politik cenderung melakukan koalisi untuk dapat mengusung calon presiden berdasarkan Presidential Threshold. Koalisi ini dapat bersifat permanen karena dilakukan sebelum pemlihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden.

Penguatan sistem presidesial diatas dipahami sebagai pengautan sistem check and balances antara eksektutif dan legislatif. Lalu bagaimana dengan konteks sistem pemerintahan lokal/daerah? Dalam kerangka politik hukum di Indonesia, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara langsung, serta tugas, fungsi, dan wewenang dari gubernur, bupati, dan walikota di dalam kerangka otonomi daerah, mengharuskan adanya irisan kepentingan dan kewenangan dalam fungsi cheks and balances dengan DPRD di daerah masing-masing.

Dalam konteks ini, hubungan dua lembaga, antara DRPD dan kepala daerah, tidaklah bisa dilepaskan dari proses pemilihannya, khususnya jadwal pelaksanaan pemilu serentaknya. Kenyatannya, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang tidak serentak dengan pemilihan DPRD, menghadirkan konfirgurasi politik berbeda-beda, serta membuat tidak efektifnya jalannya pemerintahan, dan ini tentu saja mempengaruhi kerja- erja penguatan sistem presidensil sekaligus efektiftas berjalannya otonomi daerah.

Adanya pembagian Pemilu nasional dan Pemilu lokal yaitu dimana Pemilu Lokal dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah Pemilu Nasional. Pemilu Nasional bertujuan untuk membentuk pemerintahan tingkat nasional (DPR, DPD dan Presisen/Wakil Presiden) sementara Pemilu Lokal bertujuan untuk membentuk pemerintahan tingkat daerah (DPRD Prov/Kab/Kota dan Gubernur, Bupati, Walikota). Disain ini diyakni dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial dipusat dan sistem yang sama di pemerintahan daerah.

* Anggota Bawaslu Provinsi Jambi

 

Related Posts

Januaripun Berlalu

by ADMIN
01/02/2021
0

Bulan kedua di tahun 2021, Feburari, kemarin bulan Januari. Kita melewatinya begitu saja.  Bersyukurlah, bagi kita yang hari ini bisa...

Menakar Pemungutan Suara Ulang di Jambi Berdasarkan Gugatan Di Mahkamah Konstitusi

by ADMIN
06/01/2021
0

Oleh : Abdurahman Sayuti SH Hingga hari ini masih bergulirnya proses pemeriksaan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi, walaupun belum ada...

Tahun Baru, Harapan Baru, Gubernur Baru

by ADMIN
01/01/2021
0

Patut disyukuri hari ini, Kita semua dapat menapaki 1 Januari 2021. Meski tahun sebelumnya, tahun 2020 penuh cobaan badai dan...

Menelisik Masa Depan PKS Jambi dalam Pertarungan Politik

by ADMIN
29/12/2020
0

Oleh Abdurrahman Sayuti Baru saja selesai pilkada serentak tahun 2020, bahkan proses sengketa pilkada saat ini masih bergulir di Mahkamah...

Catatan Buruk 2020, Karhutla dan Omnibus Law Jadi Ancaman di Jambi

by ADMIN
28/12/2020
0

Oleh Feri Irawan Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja setelah...

Discussion about this post

BERITA POPULER

  • Link Video Syur Mirip Jessica Iskandar Viral, Ini 3 Sensasi Jedar Tarik Perhatian Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

    9119 shares
    Share 9119 Tweet 0
  • Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

    47773 shares
    Share 47773 Tweet 0
  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    8339 shares
    Share 8339 Tweet 0
  • KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Fadly Satrianto yang Mau Menikah dan Capt Afwan Ingatkan Sholat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

    345 shares
    Share 345 Tweet 0
  • CEK FAKTA, Benarkah Imam Masjidil Haram Menangis Saat Sholat Jumat, Karena Sepi Akibat Virus Corona?

    392 shares
    Share 392 Tweet 0
  • Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Swaranesia

  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK

© 2020 Swaranesia