SWARANESIA.COM- Gabungan hukum terpadu (Gakumdu) telah menahan pelaku dugaan pemberian sembako pada Pilgub Jambi 2020.
Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi, Polda Jambi ini sudah menyelesaikan dua tahap kasus dugaan bagi-bagi sembako yang dilakukan tim pemenangan Fachrori-Syafril yakni Komunitas Pengagum Fachrori-Syafril.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Yudha Setyabudi membenarkan sudah ditahan.
“Iya, yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan,” katanya secara singkat lewat pesan singkat ketika dikonfirmasi oleh media.
Ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan sebagai pelapor yakni RM yang merupakan tim pemenangan nomor urut 3 kemudian melaporkan P.
” Minggu depan akan diputuskan laporan dugaan bagi-bagi sembako, ” Ujar Wein.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaku P awalnya dilaporkan karena kegiatan bagi-bagi sembako dan tiang listrik tersebut kepada masyarakat. Bahkan aktivitasnya dibagikannya melalui media sosial. Dimana, P kerap menggunakan atribut yang identik dengan pasangan nomor dua FU-SN
Sementara Idham Khalid, Tim Pemenangan 02 dalam keterangan sebelumnya membantah bahwa piak-pihak yang dikabarkan melakukan aktifitas politik uang di masyarakat adalah bagian dari tim mereka.
“Yang beredar di media sosial itu bukanlah bagian dari kami. Yang bersangkutan tidak satupun tergabung dalam tim sukses, relawan, ataupun yang lain,” kata Idham Khalid
Idham beralasan pihaknya juga tidak mengetahui dari mana pelaku mendapatkan atribut kandidat nomor dua tersebut.
“Kami sendiri tidak pernah berkoordinasi dengan yang bersangkutan, ” Katanya.
Discussion about this post