SWARANESIA.COM– Setelah beberapa kali pemanggilan terhadap pihak Hotel Jambi Raya tidak jadi, akhirnya pihak Penyidik Subdit IV PPA Polda Jambi (red-hari ini) sudah melakukan pemeriksaan terhadap owner Hotel Jambi Raya.
Kasubdit IV PPA Polda Jambi, AKBP M Hasan, saat dikonfirmasi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Hotel yakni Ownernya, dimana untuk managernya sendiri belum diperiksa dikarenakan tidak berada di Jambi.
“Iya, tadi sudah kita lakukan pemeriksaan, dan dalam pemeriksaan tersebut kita masih belum bisa menentukan apakah pihak Hotel akan dikenakan hukum pidana,” Sebutnya.
Lebih Lanjut, AKBP Hasan, dimana saat pemeriksaan tersebut ada 40 pertanyaan yang kita ajukan kepada Owner Hotel Jambi Raya, dan dalam pertanyaan tersebut yang pihaknya tanyakan perihal adanya postitusi online dan juga memperbolehkan anak dibawah umur menginap di Hotel.
“Kita masih dalami lagi, soalnya dari keterangan dari Owner Hotel, dirinya hanya menjalankan tugasnya sebagai karyawan dan tidak mengetahui bahwa kamar tersebut dijadikan tempat postitusi online,” Jelasnya.
Ditambahkan, AKBP Hasan, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua untuk manager hotel, dimana manager akan diperiksa pada (red-rabu) mendatang. “Ya masih terkait tentang postitusi online dan kita juga masih dalami masih benar-benar terbukti mereka bersalah atau tidak, kalau terbukti akan kita proses lebih lanjut tapi kalau tidak terbukti kita hanya melakukan pembinaan terhadap 17 orang tersebut,” Tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Hingga kemarin, diketahui pemilik Hotel Jambi Raya beserta karyawannya belum dapat dipanggil Ke Polda Jambi, berkaitan dengan temuan petugas atas prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
Kasubdit PPA Polda Jambi, AKBP Hasan, saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya belum bisa memanggil pemilik hotel, yakni manager dan ownernya dikarenakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamanakan beberapa waktu lalu.
“Iya belum kita panggil, karena ada beberapa hal yang masih kita urus. Tapi besok (hari ini,red) pasti akan kita panggil dan kita periksa. Di mana itu sekalian dengan datangnya 17 orang yang akan melakukan wajib lapor,” katanya.
Lanjutnya, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa pertanyaan yang akan dilontarkan kepada Manager dan juga Owner Hotel Jambi Raya. Dari situ, nantinya pihaknya akan mendalami kenapa pihak Hotel memperbolehkan anak di bawah umur menginap.
“Ya, pertanyaan yang kita berikan nanti itu tidak jauh-jauh dari permasalahan yang sudah kita ketahui bersama. Juga mendalami perihal anak di bawah umur diperbolehkan menginap di hotel,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, belasan muda-mudi terjaring razia di sejumlah hotel. Mereka kedapatan berada berduaan di dalam kamar hotel. Padahal mereka bukan muhrim. Ada sebanyak 17 orang yang terjaring malam itu. Terdiri dari 10 laki-laki dan 7 wanita. Alhasil orang tua mereka pun dipanggil untuk membuat surat pernyataan, menjamin anak mereka tidak melakukan hal yang sama kedepannya.
Dari hasil pemeriksaan beberapa muda-mudi itu, diketahui ada anak di bawah umur. Sebelum berkencan di hotel, biasanya mereka terlebih dahulu memesan melalui aplikasi chatting. Mengenai tarif, cukup menguras kantong si pria. Berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan.
Discussion about this post