SWARANESIA.COM-Setelah 5 bulan DPO (daftar pencarian Orang) pihak kepolisian ,Ridho Suhartawan (22) warga Simpang Sungai Puar, RT 10, Desa Sungai Puar Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, yang merupakan Spesialis Curanmor harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Ridho kembali diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan, Minggu (29/11) lalu pukul 01.30, dikediamannya yang berada dikawasan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur dikarenakan telah melakukan pencurian motor (curanmor) di 5 (lima) lokasi yang berbeda.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian, mengatakan, telah mengamankan pelaku Spesialis Curanmor dan juga merupakan Residivis, bernama Ridho Suhartawan (22) warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
“Untuk pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 5 TKP dimana diwilayah kita Polsek Jambi Selatan, ada 4 TKP dan di Muaro Jambi ada 1 TKP, ” Katanya.
Alfian juga sudah berkomunikasi dengan pihak Polres Muaro Jambi untuk masalah laporan yang ada disana kemudian Untuk menjalankan aksi, pelaku berdua dengan rekannya yang saat ini masih Status DPO.
“Jadi untuk saat ini, masih ada dua orang DPO Polisi, yakni penadah dan rekan ridho yang berinisial AB dan IJ, ” Katanya.
Kejadian ini, terjadi pada Kamis (23/11) Lalu yang berada di kawasan Toko Aling Fortune, Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah kehilangan satu unit motor kendaraannya.
Dimana saat itu, korban (red-Samsudin) sedang bekerja dan motor Beat Mageta BH 4225 IP tersebut diparkir di depan Toko.
Kemudian setelah pulang kerja korban baru menyadari bahwa motornya yang diparkir sudah tidak ada lagi diparkiran.
“Jadi pelaku bersama dua rekanya, sengaja keliling mencari target, berdua rekannya yang saat ini sedang kita buru. setelah tiba di tempat sasarannya pelaku ridho yang di bonceng, langsung turun dan membawa kabur motor tersebut dan nantinya baru rekannya yang menjual keluar Kota Jambi,” Jelasnya.
Sementara itu, hasil wawancara Ridho oleh awak media mengatakan bahwa dari hasil curiannya tersebut dijual dengan harga yang bervariasi di mulai dari harga Rp 2 juta sampai 3 juta dan hasilnya akan dibagi rata.
“Uang hasil jual motor curian tersebut di bagi rata ,dan uang nya habis untuk foya-foya dan kebutuhan sehari hari pelaku,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scopy tanpa nopol milik pelaku.
“Sedangkan barang bukti lainnya ada yang sudah diserahkan ke Polres Muaro Jambi karena dasar laporan disana dan ada juga masih dalam pencarian” ungkapannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman penjara 4 tahun.