SWARANESIA.COM-Setelah menaikan Satus PT Anugrah Aneka Sawit (MAS), Polda Jambi kembali naikan status ketingkat Penyidikan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP).Tidak itu saja juga telah di tetapkan 42 orang tersangka perorangan Kebakaran hutan dan lahan(Karhutlah).
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan hingga saat ini dua Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangaka.
“Kalau sampai saat ini ada 42 tersangka, 40 Perorangan dan 2 Perusahaan, itu PT MAS di Muaro Jambi dan PT Inisial D, di Tanjabtim, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada kita tingkatkan lagi,” kata Kapolda, Jumat (27/9/19).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan untuk Korporasi atau perusahaan sudah ada dua tersangka yakni PT. MAS yang berada di Muaro Jambi dan PT. DSSP yang berada di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtimur).
“Untuk Karhutla kita tambah satu, habis kita gelar itu PT. DSSP di Tanjabtimur,sekarang sudah kita Sidik,” jelasnya.
Disinggung berapa luas lahan yang terbakar di PT tersebut, dirinya mengatakan belum mengetahui pasti berapa luasan yang terbakar.
Namun untuk jumlah korporasi Polda Jambi menanggani 7 Kasus, dari jumlah tersebut dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang sudah ditangani sekarang, Polda ada tujuh Korporasi, dua Sidik dan lima Lidik, dan ada juga di Polres ada 3 Lidik untuk polres Tebo saja,” jelasnya.
Untuk Korporasi diambil oleh Polda semuanya dan untuk perorangan nanti di bagi-bagi dengan Polres-polres. (VV)