SWARANESIA.COM- Polda Jambi melalui Polres Kabupaten Tanjung Jbung Timur (Tanjabtim) berhasil mengamankan 27 box styrofoam yang berisi ribuan baby lobster berjenis pasir dan mutiara.
Selain itu, juga berhasil mengamankan 3 pelaku yang di duga akan melakukan penyeludupan baby libster tersebut.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo yang di dampingi Kapolres Tanjabtim AKBP Deden dan pihak dari BKIPM Jambi.
Kapolda Jambi mengatakan 27 box berisi baby lobster ini berhasil di amankan oleh Polres Tanjabtim, di sekitar pelabuhan setempat, pada kamis (18/12/2020) malam.
Di mana, baby lobster itu dibawa menuju perairan Tanjabtim, dan diduga bakal di kirim melalui kapal speed boat keluar Negeri, melalui pelabuhan tikus yang ada di pelabuhan Tanjabtim tersebut.
“Baby lobster ini akan di kirim melalui speed boat, yang ada di pelabuhan Tanjabtim itu,” katanya, Jum’at (18/12/2020).
Selanjutnya ia juga menjelaskan, bahwa ada 2 jenis barang bukti yang di amankan. Di antaranya yakni lobster jenis pasir dan mutiara
“Dengan jumlah kerugian, apabila lobster ini di jual di luar Negeri, harga satuannya sekitar Rp 100 ribu. Secara keseluruhan, mencapai Rp 6 Miliar,” katanya.
Selain itu, dalam aksi pengiriman baby lobster tersebut, tidak di temukan surat izin, alias Ilegal. “Kami tidak menemukan surat izin dalam penyeludupan ini. Dan di lakukan transaksinya, atau perpindahan sangat mencurigakan. Di mana, komunikasinya pun terputus. Dia tidak tahu siapa,” terangnya.
Atas dasar itu, pelaku yang melakukan mengangkutan perikanan, tanpa izin dari Usaha perikanan. Para pelaku akan di ancam hukuman pidan 8 tahun penjara, dan denda Rp 1,8 miliar.
Untuk itu, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Di mana akan di tangani Dirkrimsus Polda Jambi, dan Polres Tanjabtim.
“Di sisi lain, upaya ini juga di lakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah, agar kesediaan baby lobster di Indonesia ini selalu terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Tanjabtim AKBP Deden menyampaikan, bahwa dalam kasus ini ada 3 orang pelaku yang berhasil di amankan.
“Ada 3 orang pelaku yang kita amankan, dengan barang bukti 27 box Styrofoam berisi baby lobster,” tukasnya.