SWARANESIA.COM- Mahfud MD menanggapi keputusan Mahkamah Agung terkait membatalkan denda Partai Keadilan Sejahtera sebesar 30 Miliar rupiah pada Fahri Hamzah.
Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM ini bahkan menyindir sikap Hidayat Nurwahid dan Fahri Hamzah tentang keputusan pembatalan denda 30 Miliar yang diwajibkan pada PKS.
Dalam akun twitternya Mahfud MD mengatakan memahami keadilan itu sulit. Karena saat Mahkamah Agung memutuskan Fahri Hamzah menang disebutkan ada keadilan di Indonesia, namun saat MA memutuskan membatalkan denda 30 Miliar Hidayat Nurwahid sebut putusan MA itu adil
“Saat Mas Fahri Hamzah menang 30 M s-d di MA dlm gugatan pemecatan kpd PKS dia bilang, “ada keadilan” di Indonesia. Skrng, giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK di MA jg, Ustadz Hidayat Nurwahid yg bilang, putusan MA adil. MA adil trs, ya? ”
Menanggapi twit Mahfud MD, Hidayat Nurwahid mengatakan memperjuangkan keadilan tak semudah memberi tausiyah. Semua proses aturan hukum itu bertingkat dari bawah hingga atas.
“Memperjuangkan keadilan, memang tak semudah memberi taushiyah atau khutbah Jum’at, ya Prof. Sesuai aturan hukum di NKRI, itu bertingkat;di PN,PT,MA. Di MA juga ada yg terakhir;PK. Tapi jangan lupa pentingnya hadirkn keadilan hukum juga unt 6 laskar FPI itu. Harus begitu kan,Prof?”
Discussion about this post