SWARANESIA.COM- Pj. Wali Kota Jambi Purwaningsih memastikan Calon Anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Pemerintah Kota Jambi diberhentikan. Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
“Kami sudah proses. Sudah dilaporkan ke BKN di Jakarta dan sudah ada persetujuan pergantiannya,” jelasnya, saat ditemui Rabu (31/1).
Pj. Walikota mengatakan mekanisme pergantian tersebut telah diatur oleh pemerintah pusat. Hal tersebut tertuang dalam Permenpan No 14 Tahun 2023 Pasal 39 yang menjelaskan mekanisme pergantian kelulusan PPPK. Dalam pasal 3 disebutkan PPK dapat mengusulkan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi dibawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya.
“Kita bekerja sesuai dengan ketentuan saja, dan mekanismenya itu bukan kewenangan Wali Kota, tapi di BKN, maka ketika adanya kejadian itu saya langsung bersurat ke BKN dan Alhamdulillah ada persetujuan dari BKN menggantikan,” tegasnya.
Sebagaimana yang diketahui seorang Caleg DPRD Kota Jambi AF diketahui lulus sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 di Pemkot Jambi dengan jabatan sebagai Widyaiswara.
Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat sebelumnya mengatakan nama Afrizal masih tercatat dalam DCT sebagai calon anggota DPRD Kota Jambi Dapil 5 Jambi Selatan dan Paal Merah Tahun 2024.
“Nama yang bersangkutan masih DCT dan sudah tercetak dalam kertas suara,” sebutnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Syaiful Roswandi mengaku telah menerima laporan terkait caleg yang lulus PPPK tersebut. Laporan tersebut sudah diproses pihaknya.
“Iya kami beberapa hari lalu menerima laporan dari peserta PPPK juga, yang mana dia melapor bahwa adanya peserta lulus PPPK yang dia duga pernah tergabung di partai politik. Dan kini laporan itu sudah diproses,” katanya.
Saat ini, Ombudsman sudah melakukan langkah dan meminta agar BKD Pemkot Jambi segera menindaklanjuti laporan yang diterima oleh Ombudsman.
“Kita sudah minta BKD segera melakukan pemeriksaan. Kami meminta Panselda Kota Jambi untuk cepat membuat keputusannya sebelum pemberkasan dan pengeluaran NIP itu dilakukan oleh BKN,” ujar Syaiful.
Dijelaskan Saiful nama caleg yang bersangkutan bukan sekedar tergabung di partai politik saja. Caleg itu juga terdaftar di DCT KPU dan dianggap tidak sah jika lulus PPPK.
“Intinya yang namanya orang yang pernah tergabung di partai politik pasti salah ya kalau ternyata tiba-tiba lulus PPPK. Negara ini sudah mengatur siapapun yang terlibat dalam partai politik tidak boleh jadi kepegawaian pemerintah, jadi pegawai itu harus netral jadi tidak harus tergabung parpol apalagi terdaftar jadi caleg,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi bahkan menegaskan akan menyelidiki kembali bagaimana yang bersangkutan tergabung parpol lalu tercantum caleg bisa lolos administratif hingga akhirnya ikut seleksi kemudian lolos PPPK. Diduga ada cacat prosedur dalam penerimaannya.