SWARANESIA.COM- Gubernur mempunyai wewenang untuk mengusulkan calon Pejabat kepala daerah tingkat kabupaten dan kota. Ditenggarai wewenang ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang pemilu 2024.
Hal ini juga tidak dipungkiri akan dimanfaatkan gubernur Jambi Al Haris untuk memuaskan syahwat politiknya untuk Pemilu 2024 umumnya dan Pemilu gubernur pada khususnya.
Maka diduga yang akan menjadi calon Pj adalah orang dekat gubernur yang tak lepas dari intervensi dalam pemilu mendatang.
Diketahui akan ada 6 Pj yang akan dan sudah ditunjuk yakni Sarolangun, Merangin, Muaro Jambi, Tebo, Kerinci, Kota Jambi.
Banyak fenomena daerah Pj yang tidak netral dalam proses pemilu, di intervensi atasan untuk memenangkan kandidat tertentu.
Hal ini karena Pj dapat menggerakkan birokrasi dibawahnya untuk meraup suara di wilayahnya.
Seperti diketahui yang menjadi Pj bupati Tebo adalah Aspan adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pj Bupati Merangin Mukti Said adalah kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengamat politik Dori Efendi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesianomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota
Pada Bagian Keempat tentang Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota
Paragraf 1 Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota
Pasal 9 (1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. (4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3
(tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang
memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
” Makanya dalam hal ini gubernur mempunyai privilege dalam menentukan siapa yang akan menjadi calon PJ, ” Ujarnya.
Banyak kalangan menilai seorang penjabat bupati/walikota bisa saja menjadi relasi dalam kuasa seorang gubernur dalam kepentingan Pemilihan Gubernur (Pilgub), seorang Pj yang rata-rata adalah pejabat di pemerintah provinsi tentunya.
Dalam hal ini patut diwaspadai, kata Dori, jika memang gubernur akan memanfaatkan kewenangan untuk memilih Pj dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk kepentingan politik.
” Itu namanya memanfaatkan birokrasi untuk kepentingan politik, ” Katanya.
Dalam analisa Dori, seorang gubernur yang menentukan Pj akan membuat kesepakatan dengan Pj yang akan ditunjuk dan dilantik untuk memenangkan kepentingan politik gubernur pada pemilu dan pilgub Jambi.
Namun demikian, sebenarnya sebagai Pj juga tak mudah untuk dipengaruhi. Pj juga punya pilihan politik untuk mengembangkan karir kedepannya. Bisa saja hari ini patuh pada gubernur yang menunjujnya sebagai Pj namun saat pemilu pj akan berubah pilihan.
” Akan ada pilihan siapa yang punya kans menang, ini untuk kepentingan karir Pj tersebut, ” Katanya.
Menurut Dori seseorang yang dipilih menjadi Pj akan berusaha untuk mencari suara melalui dinas-dinas hingga tingkat camat dan RT. Dalam hal itu akan terjadi intervensi dari Pj agar bisa mendapatkan suara dari masing-masing tingkatkan.
” Kalau begini netralitas ASN akan dipertanyakan karena telah melakukan keberpihakan dalam kontestasi politik, ” Katanya.
Nah jika dalam perjalanan Pj tak bisa melakukan konsolidasi untuk mendapatkan suara, maka ancamannya adalah akan di evaluasi hingga bisa diberhentikan.
Dori mengatakan berbeda dengan kepala daerah di Tanjung Jabung Timur yakni Romi Hariyanto yang jauh dari kepentingan pribadi.
” Semua dilakukan dengan kapasitas dan tidak ada intervensi, ” Katanya.
Hal ini perlu dicontoh karena akan membuat pemerintah yang baik alias good goverment yang menjadi cita-cita setiap kepala daerah.
Sementara itu pengamat politik Nasroel Yasier mengatakan gubernur Jambi harus melakukan seleksi calon Pj kepala daerah dengan transparan dan profesional.
” Harusnya tidak ada kepentingan lain selain untuk menjaga keselarasan daerah tersebut, ” Katanya.
Memang kata Nasroel tak dapat dipungkiri Pj yang ditunjuk akan berhutang budi dengan gubernur sehingga melakukan apa yang dilakukan yakni dalam kemenangan pemilu.
” Itu harus diwaspadai, Pj jangan main mata dengan kepentingan pribadi, ” Katanya.