BERITADAERAH

Pihak WTC Sebut Jaminan Pinjaman BOT sebesar Rp55 Miliar Tak Bertentangan Hukum

×

Pihak WTC Sebut Jaminan Pinjaman BOT sebesar Rp55 Miliar Tak Bertentangan Hukum

Share this article

SWARANESIA.COM– Jaminan untuk pinjaman dana ke Qatar Nasional Bank (QNB) Indonesia sebesar Rp55 Miliar tidak bertentangan dengan pihak Hukum. Ini disampaikan pihak kedua pengelola aset Pemprov Jambi, PT Simota Putra Prayudha, atau Mall WTC Jambi.

Dosen Hukum Unja Fauzi menjelaskan, isu hukum yang harus dijawab karena pemberitaan selama yakni seperti hak status tanah kepemilikan Pemda dalam kerja sama BGS menurut PMDN 17/2017 dan ketentuan tanah objek kerjasama dapat dijadikan jaminan hutang.

Fauzi menjelaskan, terhadap penerbitan HGB atas nama PT SPP diatas tanah hak pengelolaan Pemprov Jambi serta dijadikannya jaminan atau anggunan sertifikat HGB atas nama PT SPP, tidak bertentangan atau telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik PMDN nomor 17 tahun 2007 tentang juknis pengelolaan barang milik daerah, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggunan, PP nomor 40 tahun 2007 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, maupun dengan akta perjanjian kerjasama antara Pemprov Jambi dengan PT SPP nomor 1 tahun 2007.

Kemudian berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik Permendagri nomor 17 tahun 2007, Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 dan PP nomor 40 tahun 2007 maupun akta perjanjian kerjasama Pemprov dan PT.SPP.

“Dalam hal terjadi keadaan terburuk jika PT SPP wanprestasi atau tak mampu membayar hutang ke bank maka secara hukum tanah hak pengelolaan Pemprov Jambi dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan akta perjanjian kerjasama BGS awal tetap mendapat perlindungan hukum,”jelasnya.

Kemudian ditambahkannya, dalam praktiknya hampir semua perjanjian kejasama BGS memberikan hak kepada mitra BGS untuk menerbitkan HGB diatas HPL.

“Juga sebagian besar pemegang HGB diatas tanah HPL tersebut mengagunkan kepada Bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk mrndapatkan pinjaman,”ujarnya.

Pinjaman QNB ini berlaku selama 17 tahun. Dari awal BGS pada 2007. Dengan dua kali kucuran. Kemudian untuk temuan BPK lainnya terkait penerimaan atas setoran kontribusi PT SPP tahun 2012 hingga 2017 sebesar Rp2.598.398,15 tersebut disampaikan Fauzi merupakan karena PT SPP memperhitungkan nilai penyusunan aset tetap sebagai komponen saldo beban usaha.

Namun karena tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama, maka BPK tetap tidak memperhitungkan penyusutan aset tetap untuk periode 2012 hingga 2017, sehingga terjadi kekurangan penerimaan atas setoran kontribusi.

“Kita juga menyarankan agar diundang ahli akuntansi untuk menjelaskan prinsip penyusutan laba rugi, selain itu mengingat perjanjian yang berlaku sebagai Undang-Undang yang membuatnya (pacta sun servanda) maka menurut hemat saya untuk saat ini sebelum dilakukan adendum perjanjian, kita harus mengormati rekomendasi BPK RI agar Kepala Bakeuda melakukan penagihan kepada PT SPP atas kekurangan kontribusi,”katanya.

Kemudian dikatakan juga oleh Fauzi demi asas keseimbangan Pemprov Jambi harus juga membayar kewajiban utang dan membuat tata cara pembayaran biaya pembangunan gedung bea cukai yang dikerjakan PT SPP.

“Karena dalam hal ini berdasarkan temuan BPK dalam akta perjanjian nimor 101 tahun 2007, pemprov Jambi memiliki kewajiban mengganti biaya pembangunan gedung bea cukai. Yang sudah disepakati oleh Pemprov Jambi sebesar Rp4.413.062.364,11,”ujarnya.(Andika/Swaranesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.