SWARANESIA.COM- Seorang warga Desa Jebus, Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi terpaksa diamankan personel Unit Polair Suakkandis Ditpolairud Polda Jambi. Pasalnya, pria berinisial S (55) diduga melakukan pengrusakan fasilitas tempat ibadah, yakni Masjid At Taqwa, Desa Jebus.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswayudi Tresnadi saat dihubungi, mengungkapkan pelaku saat ini sudah diamankan di rutan Polsek Suak Kandis dan sudah menghubungi pihak keluarga.
“Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, dan pernah melakukan perusakan di Zazana Mart Kumpeh Ilir,” tuturnya, Rabu (30/12/2020).
Menurut Kabid Humas, sarana fasilitas masjid yang mengalami pengrusakan, yakni 2 unit mikropon beserta tiang mik, 2 unit kipas angin, 2 unit tape radio dan 1 unit mesin penyedot debu.
“Saya mengimbau kepada masyarakat tidak terpancing, apalagi dengan berita hoax dan percayakan proses hukumnya kepada pihak berwajib,” tukas Tresnadi.