SWARANESIA.COM- Satu lagi perusahaan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit diduga menggelapkan pajak senilai Rp4, 7 Miliar, akibatnya dua pelaku yakni Andi Wibowo, Direktur CV Pandawa Lima Lapan (PLL) dan Stafnya Turlana Sirait Alias Apin dijebloskan ke rumah tahanan Jambi. Selasa (22/10)
Kasus ini terjadi sejak 2016, sementara kerugian negara akibat penggelapan pajak ini mencapai 4.7 Miliar rupiah.
Keduanya dilimpahkan oleh penyidik PPNS pada Kanwil DJP Jambi-Sumbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Selasa (22/10/2019). Mereka diduga menggelapkan pajak pada tiga bulan selama 2016, yakni Februari, Juni dan Desember.
Plh Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi, Selamat Muda, mengatakan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan.
“Tersangka AW menyampaikan surat keterangan tidak benar dan tjdak lengkap dan tidak menyetorkan pajak,” ungkapnya.
Sementara tersangka TS, kata Selamat, ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan.
“TS turut serta dan memnyuruh melakukan indak pidana dengan kerugian 4,7 miliar. Kasus ini terjadi di tahun 2016, yaiti di bulan Februari, Juni dan Desember,” tegasnya.
Dia menerangkan, ayah dan anak tersebut mengelola perusahaan yang bergerak di bidang penjualan TBS Sawit di Kota Jambi.
“Jadi dia pengumpul dan menjual ke pabrik. Dia ada kewajiban membuat faktur dan menyetorkan pajak penjualan. Hanya saja pada bulan itu, dia tidak menyetorkan pajak dan memalsukan faktur pajak,” terangnya.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Patharani, mengatakan, setelah pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dan dalam waktu dekat akan dilkmpahlan ke pengadilan,” tutup Lexy. (ANDIKA, SWARANESIA. COM)
Discussion about this post