SWARANESIA.COM, PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) Perusahaan yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Selincah, diakusisi oleh ELL Environment Group Pemodal asing asal Hongkong pada Tahun 2016, Alih-alih melanjutkan PLTU untuk ketahanan energi namun manajamen melakukan perubahan besar-besaran dengan melakukan pengembangan usahanya menjadi Pabrik Pengolahan Industry Kayu Primer Pelleting Wood.
Feri Irawan Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau menyanyangkan pernyataan Fahmi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi yang menyatakan perusahaan Pelleting Wood sudah sesuai aturan, padahal itu bukan kewenangan dia tetapi Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dia sampaikan juga tentang sejarah berdirinya perusahaan dan segala usaha perusahaan hal ini menandakan dia bukan Kapala DPMPTSP melainkan lebih pas menjadi Kepala Humas Perusahaan, hal ini mensinyalir dugaan ada ikatan kuat antara perusahan dengan Pemkot, untuk itu kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Investigasi Investasi Sebesar Rp 99 Milyar PT RPSL di Kota Jambi ini.
Feri menyarankan Fahmi tidak reaktif dan melakukan audit menyeluruh terlebih dahulu terhadap seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan bukan malah membela perusahaan, silahkan cek apakah perusahaan sudah memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC)? saya yakin perusahaan belum memilikinya mengingat secara Tata Ruang Lokasi disekitarnya adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH), lalu limbah cairnya mau dibuang ke media mana?kemudian setelah melakukan pengecekan silahkan sampaikan ke public agar public mendapatkan pengetahuan yang terang dan transparan.
Lebih lanjut Feri menegaskan semestinya Fahmi menyampaikan sejarah Peraturan yang berlaku terkait tata ruang di kota Jambi ini, seperti adanya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2013 Tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA JAMBI TAHUN 2013-2033 yang melarang pembangunan industry dan pergudangan pada wilayah yang di terbitkan Izin Lokasi PT RPSL sekarang ini, silahkan teman-teman media cek dahulu sebelum Perda Nomor 9 ini disahkan wilayah itu merupakan wilayah pergudangan dan Industri banyak pergudangan disana karena memang peraturan dahulu membolehkan kalau sekarang masih ada pasti pemkot turun dan menutupnya.
Berani gak Fahmi tutup PT RPSL karena menyalahi aturan RTRW kota? dan sekali lagi saya sampaikan bukan malah menjelaskan sejarah perusahaan tetapi sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengusai sejarah peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak salah melakukan tindakan pemerintah dan terkait dengan Pengembangan dari yang sebelumnya PLTU Biomass menjadi Pabrik Industri Hasil Hutan Kayu itu juga keliru karena faktanya PLTU Biomassnya dimatikan dan Pabrik Industri Hasil Hutan Kayu nya berdiri sendiri dan kemudian produknya untuk di ekspor, bahkan faktanya Pabrik Indusrinya menggunakan pasokan listrik dari PLN, lalu apa masih dibilang pengembangan?ini jelas penyelundupan hukum berkedok PLTU (*)