SWARANESIA.COM- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan deretan barang bukti yang diserahkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), saat membuat laporan polisi (LP) terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).
“Antara lain ada satu buah flashdisk berisikan 24 link video YouTube dan konten pada media sosial X ya,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Selain itu, kata Ade Ary, penyelidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menerima fotokopi ijazah dan print out legalisir.
Sejauh ini, peyelidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memeriksa 24 saksi terkait perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” ungkap Ade Ary. Pada Rabu (14/5/2025), seyogianya ada beberapa saksi yang menjalani klarifikasi atas perkara tersebut. Mereka adalah AS, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, dan Kurnia Tri Royani. “(Tapi) saudara AS itu tidak hadir, kedua saudara RF itu hadir. Kemudian saudara MBS itu hadir, KTR ini hadir,” kata dia, Kamis (15/5/2025), seharusnya ada empat saksi yang menjalani klarifikasi atas perkara tersebut. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma. “Kemudian untuk hari ini hari Kamis, 15 Mei 2025, ada dua saksi yang menjalankan proses klarifikasi, yaitu saksi saudara RS hadir, kemudian saksi TT ini hadir ya,” ujar Ade Ary.
Sementara itu, Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana tidak menghadiri undangan klarifikasi. Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menekankan, terlapor dalam perkara ini masih penyelidikan.
“Tapi dalam peristiwa itu muncul beberapa nama yang dijelaskan oleh pelapor selaku korban dan peristiwa inilah yang dilakukan proses pendalaman saat ini,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA