SWARANESIA.COM,JAMBI– Bawaslu Provinsi Jambi berikan peringatan keras pada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terlibat dalam suksesi Pilkada Serentak 2020.
Saat ini Bawaslu sudah menangani 13 kasus pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negeri (ASN).
Dari jumlah ini lima kasus sudah mendapatkan rekomendasi sanksi dari Komisi Apratur Sipil Negara (KASN).
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan ada 13 kasus yang sudah ditangani diantaranya karena ASN tersebut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah hingga karena ASN memperlihatkan keberpihakannya pada pasangan calon.
“Sekarang ini memang belum ada calon. Namun Bawalsu tetap bisa menproses meski belum ada penetapan calon berdasarkan UU no 5 tahun 2014, PP no 42/2004 tentang kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentnag disiplin PNS dna SE Menpan RB,” kata Wein saat ditemui di Kantor Bawalsu Provinsi Jambi Jumat (3/7/2020).
Ia mengatakan, UU 5/2014 tentang ASN (Pasal 2 huruf d) dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan atas asas netralitas yang dimaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun.
Lalu di PP 42/2004 tentang kode etik PNS (pasal 6 huruf h), Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi: Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Kemudian, SE MenPAN RB (Pasal 11 huruf c), PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dalam partai politik, misal:
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah.
3. PNS dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah.
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Bawaslu sendiri sudah menangani 13 kasus. Dimana lima diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN. Adapun beberapa diantaranya merupakan calon kepala daerah. Mereka yakni M Fadhil Arif maju di Batanghari dan menjabat Sekda Muaro Jambi, Bakhtiar, Sekda Batangahri mencalonkan sebagai calon di Batanghari.
Lalu Abdul Rasid Kepala Kesbangpol Kabupaten Tanbatim maju sebagai cakada di Tanjabtim. Lalu di Kabupaten Tanjabbar Muklis Direktur Pembangunan sarana dan prasarana desa Kemendes berencana maju di Tanjabbar dan Amin Abdullah, Widyaswara juga maju di Tanjabbar. “Dari lima kasus ini, empat sudah menerima rekomendasi KASN,” kata Wein Arifin.
Sisanya merupakan ASN yang memperlihatkan dukungan ke salah satu calon kepala daerah baik melalui media sosial, simbol tangan hingga mengarahkan dukungan ke salah satu calon.
Mereka yakni di Kabupaten Sarolangun ada 4 kasus yakni Camat, Kepala Dinas dan Kepala sekolah. Lalu ada di Kota Sungaipenuh ada Camat Koto baru dan Kepala sekolah SMPN 5 Kota Sungai Penuh. Kemudian juga ada Kepala Dinas di Tanjabbar yang juga ikut mendampingi Safrial dalam setiap kegaitannya. “Ini ada yang sudah dikeluarkan sanksinya dari KASN mulai dari hukuman disiplin sedang. Untuk ASN yang mencalonkan diri diminta non aktif,” katanya.
Untuk Cakada dari ASN memang keputusan MK mereka bisa mundur saat ditetapkan sebagai calon. Namun dalam aturan lain UU no 5 tahun 2014, PP no 42/2004 tentang kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentnag disiplin PNS dna SE Menpan RB. “Jadi ASN apapun kondisi tidak boleh melakukan pendekatan ke parpol, memasang spanduk mempromosikan dirinya sebagai kepala daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah, hadir di dalam acara deklarasi calon,” jelas Wein.
Apakah keputusan sudah ditindaklanjuti? Wein mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti sanksi dari KASN. “Kita akan pantau apakah ini sudah ditindaklanjuti atau tidak. Karena memang pantauan ada yang belum non aktif dan akan kita sampaikan ke KASN,” pungkasnya.(