• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Swaranesia
  • SWARANESIA
  • Tentang Kami
News and Entertainment
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News and Entertainment
No Result
View All Result
Home POLITIK

PERINGATAN KERAS ASN Terlibat Pilkada Serentak 2020, Sanksi Berat Menanti

ADMIN by ADMIN
09/07/2020
in POLITIK
0
PERINGATAN KERAS ASN Terlibat Pilkada Serentak 2020, Sanksi Berat Menanti
40
SHARES
116
VIEWS
ShareTweetSendScan

SWARANESIA.COM,JAMBI– Bawaslu Provinsi Jambi berikan peringatan keras pada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terlibat dalam suksesi Pilkada Serentak 2020.

Saat ini Bawaslu sudah menangani 13 kasus pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negeri (ASN).

Dari jumlah ini lima kasus sudah mendapatkan rekomendasi sanksi dari Komisi Apratur Sipil Negara (KASN).

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan ada 13 kasus yang sudah ditangani diantaranya karena ASN tersebut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah hingga karena ASN memperlihatkan keberpihakannya pada pasangan calon.

“Sekarang ini memang belum ada calon. Namun Bawalsu tetap bisa menproses meski belum ada penetapan calon berdasarkan UU no 5 tahun 2014, PP no 42/2004 tentang kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentnag disiplin PNS dna SE Menpan RB,” kata Wein saat ditemui di Kantor Bawalsu Provinsi Jambi Jumat (3/7/2020).

Ia mengatakan, UU 5/2014 tentang ASN (Pasal 2 huruf d) dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan atas asas netralitas yang dimaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun.

Lalu di PP 42/2004 tentang kode etik PNS (pasal 6 huruf h), Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi: Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Kemudian, SE MenPAN RB (Pasal 11 huruf c), PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dalam partai politik, misal:

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah.

3. PNS dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah.

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Bawaslu sendiri sudah menangani 13 kasus. Dimana lima diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN. Adapun beberapa diantaranya merupakan calon kepala daerah. Mereka yakni M Fadhil Arif maju di Batanghari dan menjabat Sekda Muaro Jambi, Bakhtiar, Sekda Batangahri mencalonkan sebagai calon di Batanghari.

Lalu Abdul Rasid Kepala Kesbangpol Kabupaten Tanbatim maju sebagai cakada di Tanjabtim. Lalu di Kabupaten Tanjabbar Muklis Direktur Pembangunan sarana dan prasarana desa Kemendes berencana maju di Tanjabbar dan Amin Abdullah, Widyaswara juga maju di Tanjabbar. “Dari lima kasus ini, empat sudah menerima rekomendasi KASN,” kata Wein Arifin.

Sisanya merupakan ASN yang memperlihatkan dukungan ke salah satu calon kepala daerah baik melalui media sosial, simbol tangan hingga mengarahkan dukungan ke salah satu calon.

Mereka yakni di Kabupaten Sarolangun ada 4 kasus yakni Camat, Kepala Dinas dan Kepala sekolah. Lalu ada di Kota Sungaipenuh ada Camat Koto baru dan Kepala sekolah SMPN 5 Kota Sungai Penuh. Kemudian juga ada Kepala Dinas di Tanjabbar yang juga ikut mendampingi Safrial dalam setiap kegaitannya. “Ini ada yang sudah dikeluarkan sanksinya dari KASN mulai dari hukuman disiplin sedang. Untuk ASN yang mencalonkan diri diminta non aktif,” katanya.

Untuk Cakada dari ASN memang keputusan MK mereka bisa mundur saat ditetapkan sebagai calon. Namun dalam aturan lain UU no 5 tahun 2014, PP no 42/2004 tentang kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentnag disiplin PNS dna SE Menpan RB. “Jadi ASN apapun kondisi tidak boleh melakukan pendekatan ke parpol, memasang spanduk mempromosikan dirinya sebagai kepala daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah, hadir di dalam acara deklarasi calon,” jelas Wein.

Apakah keputusan sudah ditindaklanjuti? Wein mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti sanksi dari KASN. “Kita akan pantau apakah ini sudah ditindaklanjuti atau tidak. Karena memang pantauan ada yang belum non aktif dan akan kita sampaikan ke KASN,” pungkasnya.(

Previous Post

Fasha, Cek Endra, Fachrori, atau Haris ?

Next Post

Penuh Kontroversi, Pantaskah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Resuffle?

Next Post
Penuh Kontroversi, Pantaskah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Resuffle?

Penuh Kontroversi, Pantaskah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Resuffle?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

08/07/2020
Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

20/03/2020
Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

23/02/2021
TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

20/06/2021
Syekh Muhammad Thoifur Mawardi

Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

21/04/2021
Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

27/09/2020
LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

11/02/2021
KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

28/12/2020
Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

16/06/2020
Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

24/01/2021
Pemerintah Siap Rekrutmen CPNS 2019, Lihat Bocoran Gaji Berdasarkan Golongan

Pemerintah Siap Rekrutmen CPNS 2019, Lihat Bocoran Gaji Berdasarkan Golongan

3
SIAP-Siap Bulan Oktober 2019 Rekrutmen CPNS 2019. Ini Bocorannya

SIAP-Siap Bulan Oktober 2019 Rekrutmen CPNS 2019. Ini Bocorannya

2
FOKUS: Karhutla, Kabut Asap Jadi ‘Bencana’ Tahunan, Pemerintah Disebut Terlibat

FOKUS: Karhutla, Kabut Asap Jadi ‘Bencana’ Tahunan, Pemerintah Disebut Terlibat

2
SIAP-Siap Bulan Oktober 2019 Rekrutmen CPNS 2019. Ini Bocorannya

Bukan HOAX, Pemerintah Segera Rekrutmen CPNS 2019 Setelah Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

1
FOKUS: Karhutla, Kabut Asap Jadi ‘Bencana’ Tahunan, Pemerintah Disebut Terlibat

TERUNGKAP, Perusahaan Caplok Hampir Separuh Lahan Gambut, Kenapa Pemerintah Tak Bisa Usik

1
KPK Kasih Aba-Aba, Sidak Disdik, Kasih Raport Merah Pada ULP, Fachrori Jangan Jual Beli Jabatan

KPK Kasih Aba-Aba, Sidak Disdik, Kasih Raport Merah Pada ULP, Fachrori Jangan Jual Beli Jabatan

1
Di Balik Gerasa-gerusu Surat Edaran Fachrori Umar,  Ombdusman Turut Beri Peringatan

Di Balik Gerasa-gerusu Surat Edaran Fachrori Umar, Ombdusman Turut Beri Peringatan

1
MENGEJAR KABUT SAMPAI TITIK API

MENGEJAR KABUT SAMPAI TITIK API

1
Galeri Foto- Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Mahasiswa Jadi Korban, Kaca Kantor DPRD Provinsi Jambi Pecah

Galeri Foto- Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Mahasiswa Jadi Korban, Kaca Kantor DPRD Provinsi Jambi Pecah

1
Pilkada Serentak, Ber-Pesta-kah Kita?

Menghilangkan “Guguk-isme” Di Pilkada 2020

1
Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Cecar Gubernur Al Haris Dua Jam

Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Cecar Gubernur Al Haris Dua Jam

29/11/2023
Dari Bioflok Hingga Fiber Ikan, Sederet Bantuan Ihsan Yunus ke Nelayan

Dari Bioflok Hingga Fiber Ikan, Sederet Bantuan Ihsan Yunus ke Nelayan

29/11/2023
PPN dan PetroChina Jabung Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Operasional Hulu Migas

PPN dan PetroChina Jabung Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Operasional Hulu Migas

29/11/2023
Coffee Shop T 80, Ngopi Sambil Cuan

Coffee Shop T 80, Ngopi Sambil Cuan

28/11/2023
Megawati Sebut Penguasa Saat Ini Seperti Orde Baru

Megawati Sebut Penguasa Saat Ini Seperti Orde Baru

27/11/2023
Mengenal Putra dan Putri Calon Presiden, Alam Ganjar, Mutiara Anies dan Didit Prabowo

Mengenal Putra dan Putri Calon Presiden, Alam Ganjar, Mutiara Anies dan Didit Prabowo

27/11/2023
BREAKING NEWS, Bawaslu Provinsi Jambi Akan Periksa Gubernur Jambi Al Haris

BREAKING NEWS, Bawaslu Provinsi Jambi Akan Periksa Gubernur Jambi Al Haris

26/11/2023
Bakri Semakin Pede Maju Pilgub 2020, Ini Kriteria Calon Wakilnya

Setelah Laporan Bawaslu, Bakri Gantikan Posisi Al Haris dari Jabatan Ketua TKD Prabowo-Gibran

25/11/2023
Tekad Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto Perhatikan Nasib Guru Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru

Tekad Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto Perhatikan Nasib Guru Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru

25/11/2023
Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Tim Prabowo-Gibran, Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Tim Prabowo-Gibran, Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bawaslu

23/11/2023
November 2023
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
« Oct    

TERATAS

  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

    9119 shares
    Share 9119 Tweet 0
  • Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

    47773 shares
    Share 47773 Tweet 0
  • Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

    345 shares
    Share 345 Tweet 0
  • TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    8339 shares
    Share 8339 Tweet 0
  • Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

 

 

 

IKLAN

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Swaranesia
  • SWARANESIA
  • Tentang Kami

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Swaranesia
  • SWARANESIA
  • Tentang Kami

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.