JAMBI- Globalisasi dalam berbagai aspeknya, membawa dampak terhadap globalisasi hukum termasuk Hukum Ekonomi Syariah. Maksud dari kegiatan sosialisasi ini disamping untuk lebih memasyarakatkan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, juga untuk memasyarakatkan Penyelesaian Sengketa Alternatif di kalangan masyarakat. Mengapa perlu Penyelesaian Sengketa Alternatif di luar pengadilan?
Penyelesaian sengketa di pengadilan memiliki banyak kelemahan, diantaranya lambat butuh waktu lama; biaya mahal; bersifat adversory berakibat permusuhan para pihak; putusan menang kalah; terpublikasi sehingga nama baik tercemar; putusan pengadilan dieksekusi paksa sehingga permusuhan dan dendam semakin sengit. Hal tersebut tidak selaras dengan bisnis atau aktivitas ekonomi, yang sangat menghargai waktu, biaya seefektif mungkin, kemitraan yang terus menerus, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu ada Penyelesaian Sengketa Alternatif di luar pengadilan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi dilaksanakan dalam suasana penuh ceria dengan diselingi pembagian hadiah dari narasumber Dr. RASITO, S.H., M.Hum., CA, CM, CPCLE, CPA, CPArb, CPC, Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN STS Jambi.
Sosialisasi juga dimaksudkan untuk lebih mengenalkan Kampus Baru UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang begitu megah dan indah dengan fasilitas terbaru. (*)