SWARANESIA.COM,JAMBI- Hari ini tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 20014-2019 ditahan. Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lanjut.
Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan yakni C, TH dan PN. Selasa (30/6)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Lily Pintauli mengatakan ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19 yaitu Cekman Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan Fraksi PKB serta Parlagutan Nasution Fraksi PPP
Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya dimana 7 (tujuh) orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di berbagai daerah.
Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi.