SWARANESIA.COM, Jakarta – Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 untuk semua instansi Pemerintah telah ditutup pada 10 Desember 2019 pukul 24:00 WIB. Untuk pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.
“Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu,” Plt.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dalam siaran persnya Rabu (11/12). Dalam Surat Kepala BKN tersebut, instansi pusat dan daerah diimbau untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2019 pada 12 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019 mendatang.
Sebelum mengumumkan hasil seleksi administrasi, Panselnas instansi wajib melakukan verifikasi berkas paling lambat tanggal 12 Desember 2019. Menurut Paryono, hingga masa pendaftaran berakhir, tercatat sebanyak 4.197.218 pelamar telah submit pendaftaran dari total 4.433.029 yang mengisi formulir.
Pascapenutupan pendaftaran, pelamar dapat melihat total pelamar yang submit pada setiap formasi seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 di menu info lowongan dalam portal https://sscndata.bkn.go.id/spf mulai tanggal 11 Desember 2019 pukul 10:00 WIB.
Pelaksanaan SKD Setelah pelaksanaan seleksi administrasi, BKN mengimbau instansi pemerintah yang membuka pendaftaraan penerimaan CPNS untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020, sementara hasil SKD dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020.
“Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020,” terang Paryono.
Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, menurut Plt. Kepala Biro Humas BKN, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi. Kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
“Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019,” sambung Paryono seraya menambahkan, para pelamar yang TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan menegaskan bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.