SWARANESIA.COM- Pemilu 2024 masuk dalam tahapan penyerahan dukungan bagi anggota DPD RI di KPU Provinsi Jambi. Setidaknya dari 23 yang menyatakan akan menyerahkan dukungan ada 6 bakal calon yang telah menyerahkan dukungan ke KPU Provinsi Jambi.
Dalam tahapan pendaftaran calon anggota DPD RI, KPU Provinsi Jambi diminta untuk transparan dan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
” KPU Provinsi Jambi harus transparan dalam menjalankan tahapan DPD, ” Ujar mantan komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi sebagai narasumber dalam sosialisasi regulasi pencalonan DPD Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kota Jambi, di rumah kito resort dan hotel Selasa (27/12)
Sanusi mengatakan dalam diskusi tersebut semua pihak harus mengawal jalannya pendaftaran calon anggota DPD RI ini, jangan sampai ada kecurangan dan kesalahan.
” Syarat dukungan KTP minimal 2 ribu tersebut harus benar-benar, jangan ada tipu-tipu, maka penghitungan dukungan ini harus terbuka, ” Ujarnya.
Sanusi beralasan sama halnya dengan saat verifikasi partai politik oleh KPU yang tidak terbuka. Selain itu adanya anggota KPU yang disinyalir sebagai anggota partai.
” Itu harusnya diberikan pelajaran karena ada sanksi pidana, tapi kenapa diam saja adanya anggota KPU yang diklaim sebagai anggota partai?, ” Ujarnya.