SWARANESIA.COM- Teka-teki tentang sistem pemilihan umum (Pemilu 2024) akhirnya menemui kesepakatan. Melalui Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah pihak dan DPRRI disepakati Pemilu 2024 akan dilakukan secara proporsional terbuka.
Berdasarkan kesimpulan kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPRRI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, BAWASLU RI serta DKPP pada Rabu (11/1) disepakati berbagai poin sebagai berikut.
1.Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum hWa KLI adalah lembaga pelaksanaan undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu. Atas dasar tersebut komisi II DPR-RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang
2. Komisi II menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, Mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak 2024.
3 komisi II DPR-RI secara bersama-sama dengan menteri dalam negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017
4. KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu 2024 berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 A ayat 2 undang-undang pemilu dan dikuatkan dengan putuskan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008
5. Komisi II mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan sekretaris jenderal Bawaslu secara definitif melalui mekanisme job fit gun memastikan penyelesaian seluruh masalah internal
Poin selanjutnya disepakati bahwa semua pihak yang disebut diatas mengikuti aturan terkait pemilu dan hal hal terkait dalamnya dan hal yang belum dibahas akan dibahas dikemudian hari.
Kesimpulan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ketua komisi II Ahmad Dolli Kurnia, ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.