SWARANESIA.COM- Rekomendasi diberikan dari pemerintah lokal yakni bupati hingga gubernur. Dalam hal ini pemerintah bisa bertindak tegas, jika ada perusahaan yang tidak bertanggung jawab maka bisa mencabut izin perusahaan tersebut.
“Pemerintah tak boleh mengelak dengan mengatakan itu izinya dari pusat, tapi pemerintah bisa mencabut dan merekomendasi pada pusat,” ujar Direktur Walhi Jambi Rudiansyah.
Dia mengatakan dalam aturannya jika masih Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum menjadi Hak Guna Usaha (HGU) maka ini wewenang bupati bisa mencabut izin tersebut. Lalu di lintas kabupaten wewenang gubernur. Namun jika sudah menjadi HGU maka rekomendasikan pada Menteri Agraria.
Sejak tahun 2015 pemerintah belum memberikan rekomendasi untuk mencabut izin perusahaan. Bahkan yang melakukan eksekusi adalah Menteri kehutanan dan lingkungan hidup.
FOKUS: Karhutla, Kabut Asap Jadi ‘Bencana’ Tahunan, Pemerintah Disebut Terlibat
TERUNGKAP, Perusahaan Caplok Hampir Separuh Lahan Gambut, Kenapa Pemerintah Tak Bisa Usik
Berikut Penyebab Bencana Asap, Bukan Hanya Perubahan Iklim Semata
“ Kenapa tidak dicabut, kepala daerah terlalu tidak tegas soal pengelolaan lingkungan hidup dan tidak punya perspektif lingkungan hidup dan pemerintah terlibat dalam hal ini,” ujarnya.
Menyumbang asap
Wilayah rawan kebakaran dan menyumbang asap adalah wilayah gambut, seperti Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi, dari tiga daerah ini yang paling masiv yakni Muaro jambi.
Ada tiga penyebabnya yakni industry kelapa sawit, industry HTI dan HPH yang tidak punya perencaan sehingga illegal loging terus terjadi.
“ Paling rusak parah Muaro Jambi,” katanya.