SWARANESIA.COM- Sejak bulan September lalu, baru dua perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang digarap secara serius. Masih mengantri 12 perusahaan lainnya yang masih dalam proses di Polda Jambi.
Hal ini menjadi sorotan serius, seolah penegakan hokum soal Karhutla di Jambi berjalan lamban.
Dikhawatirkan kejadian pada 2015 akan terulang pada tahun 2019 ini, yakni perusahaan yang sama mengalami kebakaran dua kali. Itu artinya pemberantasan mafia karhutla tidak berjalan serius, dinilai hanya sekedar lips service alias untuk menyenangkan hati saja.
Masih segar dalam ingatan Panglima Kodam II SWJ Mayjen TNI Irwan mengatakan tidak ada lagi masyarakat yang membakar lahan, hal itu pengkhianatan perlu dihukum tegas.
“Dia adalah teroris hutan, Karena merusak orang banyak, ” Ujar Panglima Kodam II SWJ Mayjen TNI Irwan
Dia mengatakan harus dicabut izin hingga pembekuan perusahaan.
” Intinya jangan membakar lahan dan hutan, ” Ujarnya
Selain itu dia mengatakan akan melakukan evaluasi bersama gubernur dan kapolda, dan pihak terkait karhutla.
Dia mengatakan kabut asap bukan hanya terjadi karena daerah lain seperti Bayung Lincir dan Muba.
Adapun upaya yang dilakukan untuk mencegah karhutla ini adalah dengan melakukan sekat agar jalaran api tidak meluas.
Selain itu dia menggerakkan alat berat dan mesin pompa.
Meski demikian menurutnya kesulitan di lapangan adalah dengan cuaca angin kencang dan panas dan serta lokasi sulit dijangkau.
Selain itu usaha yang dilakukan melakukan rekayasa cuaca yaitu hujan buatan.
Perusahaan yang telah dicabut izin maka semua kegiatan dapat dianggap ilegal.
Demikian pendapat Dosen Fakultas Hukum Unja Helmi Ganta. Menurutnya ini adalah tindakan hukum yang tepat bagi perusahaan yang terbukti penyebab kebakaran.
” Harus didahulukan sanksi administratif baru bisa dilakukan hukum selanjutnya, jika sudah dicabut semua kegiatan maka itu ilegal, ” Ujar Helmi Ganta.
Menurut Helmi jika dalam kondisi perusahaan yang dicabut maka semua kegiatan bisa dikenakan pidana.
” Jadi diutamakan proses hukum sanksi administrasinya, ” Katanya.
Terkait lembaga yang akan mencabut izin itu tergantung siapa yang memberikan izin, pemerintah atau KLHK.
Sebelumnya KLHK Tindak lebih Tegas lokasi korporasi yang pernah terbakar
Direktur Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan KLHK harus segera menetapkan sanksi administratif, Pidana dan perdata, khususnya pembekuan izin hingga pencabutan izin perusahaan dan Pidana dan perdata tetap dilakukan.
” Kita akan kawal dan monitor perjalanan hukum ini harus berjalan transparan dan dilanjutkan, akan kita tagih terus ke KLHK, ” Ujar Rudiansyah
Dia mengatakan tidak ada toleransi soal penegakkan hukum terhadap perusahaan ini. Terlebih perusahaan yang sudah terbakar pada tahun 2015 dan tahun 2019 ini.
Putusan pengadilan sudah inkrah maka sudah harus ditindaklanjuti.
Dia mengatakan KLHK harus mempunyai kekuatan untuk menindaklanjuti hukum yang dijatuhkan pada perusahaan.
” Seperti kata presiden kita jangan sampai kalah dalam proses hukum penegakkan hukum pada pelaku kebakaran hutan,
Warsi mendesak agar pelaku kebakaran hutan yang terbukti dicabut izin perusahaan.
Hal ini menyusul perusahaan perkebunan yang sudah dua kali terbakar pada tahun 2015 dan tahun 2019. Ini seolah tak ada efek jera terhadap perusahaan penyebab kebakaran.
Direktur Warsi Rudisyaf mengatakan sebaiknya pemerintah menggunakan undang-undang no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan perlindungan lingkungan hidup, terkait dengan pasal perusahaan bertanggung jawab mutlak terhadap areal izin.
” Karena begini jika menggunakan pasal Pidana cukup sulit untuk membuktikan siapa pelaku kebakaran, ” Ujar Rudisyaf.
Dia mengatakan undang-undang ini memang bukan pidana namun ini perdata. Namun sanksi berat dari masalah ini adalah cabut izin perusahaan tersebut.
” Hukuman lainnya juga denda sesuai dengan keputusan pengadilan, ” Katanya.
Dia mengatakan jika memaksakan hukuman pidana kadang kesulitan adalah terkait saksi. Sehingga lebih baik diarahkan pada hukum administrasi atau denda.
Seperti kejadian di Sumatra Selatan ada perusahaan yang dikenakan sanksi 9 Miliar dan di Aceh yang akhirnya kena denda dan administrasi.
Kapolda Jambi telah menangani sebanyak 12 perusahaan dua diantaranya sudah tersangka dan 41 orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan pihaknya telah menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka dan 10 masih tahap Lidik. Dan 41 perorangan menjadi tersangka.”Laporan polisi sebanyak 27 laporan. Dengan rincian berstatus sidik 17 kasus, Tahap 1 satu kasus, P19 6 kasus, Tahap 2 sebanyak 3 kasus dengan total tersangka perorangan 41 orang. Dan Korporasi 2 tersangka. Dengan luas areal lahan terbakar 1.544,74 hektare,”katanya, Selasa (1/10/2019)
Tersangka Perorangan di Diduga Pembakar Lahan Polda Jambi dan Jajarannya.
- Polda Jambi 1 Laporan Polisi dan 1 orang tersangka luas lahan 2 hektare. Status masih Sidik
- Polres Tebo 5 Laporan Polisi dengan tersangka 5 orang luas lahan yang dibakar 34 hektare Status P19 3 orang dan sidik 2
- Polres Tanjung Jabung Timur 5 Laporan Polisi dengan 5 orang tersangka luas lahan 106 hektare. Status P19
- Polres Muaro Jambi 3 Laporan Polisi dengan tersangka 3 orang luas lahan 1,54 hektar. Status 2 Sidik dan 1 P19.
- Polres Tanjung Barat 2 Laporan Polisi dengan 2 orang tersangka luas lahan terbakar 2 hektare. Status Tahap 2
- Polres Batanghari 9 Laporan Polisi dengan 20 tersangka luas lahan 29.5 hektar. Status sidik 8 dan P19 satu orang
- Polres Bungo 1 Laporan Polisi 3 Tersangka dengan luas lahan terbakar 100 hektare. Status Sidik
- Polres Sarolangun 1 Laporan Polisi dengan 1 tersangka luas lahan 2 hektare satus sidik
“Untuk tersangka Perorangan Akan dikenakan dengan pasal 108 tentang kehutanan, Undang undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,”katanya.
Kasus Pembakaran Hutan Oleh Perusahaan
- PT REKI luas lahan 35 hektare kejadian 4 Agustus 2019 Area di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Muarojambi Jambi. Status Lidik.
- PT BEP luas Lahan 30 hektare kejadian 7 September 2019 Area Devis 5 blok E 8 Kumpeh Ilir, Status Lidik
- PT SMP Luas Lahan 106 hektare di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir Status Lidik.
- PT ATGA luas Lahan 89 hektare kejadian 19 Agustus 2019 lokasi di Desa Jatimulya dan Desa Catur Rahaya, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur status Lidik
- PT PDI Luas Lahan 15 hektare lokasi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muarojambi dengan status Lidik.
- PT Pesona Luas Lahan 15 hektare, lokasi Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muarojambi dengan status lidik
- PT PHL Luas Lahan 10 hektare lokasi Desa Londrang, Kecamatan Kumpe Kabupaten Muarojambi dengan status lidik
- PT ABT Luas Lahan 140,5 hektare lokasi kejadian di RT 09 Desa Pemayung, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo status Lidik.
- PT PHK luas lahan 40 hektare lokasi Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dengan status lidik
- PT SECONA luas lahan 40 Hektare, Desa Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kebapaten Tebo dengan status lidik.
Dua perusahaan berstatus tersangka
- PT MAS luas lahan terbakar 972 hektare, Lokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambk
- PT DSSP luas lahan terbakar 45 hektare, Lokasi Desa Jatimulyo, Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
“Untuk perusahaan yang masih Lidik saat ini sejumlah Manager dan karyawan sudah di lakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk yang berstatus tersangka sudah dilakukan pengambilan sampe tanah. PT DSSP Sampel tanah Rabu (2/10/2019) akan dibawakan laboratorium dan PT MAS masih dalam proses di laboratorium,”kata Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero, Selasa (1/10/2019)
Perusahaan akan di sangka dengan pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf a dan b, undang undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hudup dan pasal 105 junto pasal 47 ayat 1 undang undang Ri momor 24 tahun 2014 serta denda paling banyak 10 Miliar rupiah. (Andika, Swaranesia.com)
Discussion about this post