SWARANESIA.COM- Pelapor Abu Janda, Ketua KNPI Haris Pertama dicopot dari jabatannya. Pemberhentian Haris dilakukan secara tidak hormat.
Ini berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus pusat KNPI Sabtu (6/3) lalu yang digelar Rizt Carlton hotel.
Dalam rapat pleno tersebut diputuskan Mustahuddin usai ditetapkan sebagai Plt Ketum KNPI mengatakan usai keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai baian KNPI.
“Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI,” tegasnya
Adapun alasan pencopotan Haris sebagai Ketum DPP KNPI periode 2018-2021 tercatat ada empat point besar berdasarkan hasil rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri bersama Sekjen DPP KNPI Jackson Kumaat serta Ketua Organisasi DPP KNPI Ahmad Syarif.
Pertama, Haris melakukan pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kedua, yang bersangkutan melakukan tindakan sewenang-wenang dalam mengelola organisasi dengan tidak melaksanakan rekomendasi dan hasil kongres secara konsekwen, serta tdak melaksanakan rapat pleno sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan oganisasi yaitu sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
Ketiga, sebagai ketua umum, Harietelah menkhianati semangat keberhimpunan, kerjasama dan persatuan sesuai dengan semangat berdirinya KNPI.
Juga termasuk dalam menjalankan roda organisasi, Bung Haris ugal-ugalan serta otoriter, tidak prosedural sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART KNPI.
Adapun poin keempat atau terakhir ialah, sebagai Ketum DPP KNPI, Haris tidak mampu lagi menjalankan roda organisasi, dimana sampai dua tahun kepengurusan tidak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV yaitu melaksanakan dan memfasilitasi Rapat Majelis Pemuda Indonesia atau MPI.
“Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,” kata Waketum DPP KNPI Ahmad A Bahri didampingi Sekretaris Jenderal Jackson Kumaat dan Ketua Organisasi DPP KNPI Ahmad Syarif.
Olehnya itu, Bahri menegaskan bahwa Haris tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol-simbol organisasi KNPI karena sudah dipecat sebagai Ketua Umum.
Kepada segenap pengurus DPP KNPI, lanjutnya, untuk tetap menjaga soliditas danmembangun komunikasi yang harmonis diinternal kepengurusan demi manjagamarwah kepengurusan DPP KNPI dibawah pimpina pelaksana tetap (Plt) KetuaUmum Bung Mustahuddin
Sebelumnya, Haris Pratama menyatakan diri siap mundur dari jabatannya jika Permadi Arya (Abu Janda) tidak ditangkap Polisi lantaran diduga tersandung kasus isu rasial.
Hal itu Haris sampaikan di laman Tweeternya yang di unggah pada Sabtu, 30 Januari 2021 dengan mengaitkan bahwa bagian dari marwah KNPI untuk memenjarakan Abu Janda, dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.
“Pertaruahan marwah KNPI dan harapan masyarakat Indonesia tentang penegakan hukum yang adil adalah ditangkapnya Abu Janda”. Cuit Haris di medsos tersebut dengan akun @harisknpi.
Haris-pun menyatakan siap mundur diri dari jabatannya jika pihak kepolisian tidak menangkap Abu Janda.
Discussion about this post