SWARANESIA.COM-Pasangan Suami Istri yang sedang menghadapi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Amir Hamzah dan Dewi Listianawati divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timir pada Senin, (29/08/2022).
Adapun Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis hakim yang notabene juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN Tjt yaitu Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H didampingi oleh hakim anggota Esa Pratama Putra Daeli, S.H., M.H. dan hakim anggota Rizki Ananda, SH yang dalam Amarnya berbunyi:
“Menyatakan Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama, kedua, dan ketiga.
“Membebaskan Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum dan Memulihkan hak-hak Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H. begitu juga terkait asset Terdakwa yang disita bukanlah hasil dari kejahatan sehingga harus dikembalikan kepada Para Terdakwa.
Putusan ini disambut gembira oleh Pasangan Suami istri ini karena selama ini berjuang untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpa mereka dan terhadap putusan ini penasehat hukum terdakwa Ilham Kurniawan Dartias, S.H., M.H., langsung menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nurul Afifah Ana, SH dan Paras Setio,S.H.,M.H.L menyatakan pikir-pikir. “kami menerima Putusan ini karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memang dari awal perkara TPPU yang menjerat Para Terdakwa ini banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan, sehingga di Pengadilan banyak terungkap keterangan saksi-saksi di BAP tidak sesuai dengan kenyataan.
Disamping itu Terdakwa Amir Hamzah sejatinya adalah melanjutkan usaha Orang Tuanya dalam bisnis Perikanan sejak Tahun 1980 an dan kemudian pada tahun 2008 melanjutkan Perusahaan Orang tuanya karena saat itu Orang tuanya meninggal dunia, hingga tahun 2020 melanjutkan usaha dibidang perikanan termasuk ekspor benih lobster secara legal yang bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki legalitas ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga November 2020, Lebih Lanjut Ilham menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa ada legal dan sah secara hukum begitu juga asset yang dibeli terdakwa secara bertahap adalah bukan dari uang hasil kejahatan perikanan dalam hal ini ekspor Baby Lobter melainkan dari usaha terdakwa selama ini, sehingga demi hukum dan Keadilan Para Terdakwa harus di bebaskan. “Lebih lanjut Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H. mengatakan silahkan bagi Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir apakah nantinya akan mengajukan kasasi karena ini adalah Putusan Bebas maka upaya hukumnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung R.I.
Ilham Kurniawan Dartias, SH.MH ketika di hubungi awak media menyatakan siap menghadapi apabila Jaksa mengajukan kasasi”. Jaksa penuntut umum pasca Putusan bebas ini kan masih pikir-pikir, apabila ada kasasi, kami Tim Penasehat hukum yaitu Dr. Fikri Riza, SPt, SH.MH, Ilham Kurniawan Darias, SH, MH, Hasudungan Gultom, SH dan Syaiful, SH., akan siap menghadapinya dan tentunya kami akan membuat kontra memori kakasi untuk membantah memori kasasi Jaksa nantinya dan berharap Mahkamah Agung R.I nanti untuk dapat menguatkan Putusan ini.