• Latest

Pasangan Suami Istri Terjerat Perkara TPPU Divonis Bebas

30/08/2022

Luar Biasa Tanjab Timur Satu-satunya Kabupaten Dapat Nilai A Tertinggi Pengelolaan Keuangan Daerah

31/01/2023

Komisi Informasi – Kesbangpol Sepakat Kerja Sama Sosialisasi Keterbukaan Informasi

31/01/2023

Anies Baswedan Capres Pertama Kantongi Tiket Dukungan Parpol

31/01/2023

Romi Maju Pilgub, Dori Efendi : Romi Bisa Gerus Suara Al Haris, Jarang Petahana Bisa Dua Periode

30/01/2023

Romi Hariyanto Maju Pilgub, Fachrudin : Sebaiknya Nomor Dua, Aneh PAN Mengusung Bukan Petahana

30/01/2023
Wednesday, February 1, 2023
News and Entertainment
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK
No Result
View All Result
News and Entertainment
No Result
View All Result

Pasangan Suami Istri Terjerat Perkara TPPU Divonis Bebas

by ADMIN
30/08/2022
in DAERAH
ShareTweetSendScan

SWARANESIA.COM-Pasangan Suami Istri yang sedang menghadapi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Amir Hamzah dan Dewi Listianawati divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timir pada Senin, (29/08/2022).

Adapun Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis hakim yang notabene juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN Tjt yaitu Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H didampingi oleh hakim anggota Esa Pratama Putra Daeli, S.H., M.H. dan hakim anggota Rizki Ananda, SH yang dalam Amarnya berbunyi:

RelatedArticle

Luar Biasa Tanjab Timur Satu-satunya Kabupaten Dapat Nilai A Tertinggi Pengelolaan Keuangan Daerah

Komisi Informasi – Kesbangpol Sepakat Kerja Sama Sosialisasi Keterbukaan Informasi

Anies Baswedan Capres Pertama Kantongi Tiket Dukungan Parpol

“Menyatakan Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama, kedua, dan ketiga.

“Membebaskan Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum dan Memulihkan hak-hak Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H. begitu juga terkait asset Terdakwa yang disita bukanlah hasil dari kejahatan sehingga harus dikembalikan kepada Para Terdakwa.

Putusan ini disambut gembira oleh Pasangan Suami istri ini karena selama ini berjuang untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpa mereka dan terhadap putusan ini penasehat hukum terdakwa Ilham Kurniawan Dartias, S.H., M.H., langsung menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nurul Afifah Ana, SH dan Paras Setio,S.H.,M.H.L menyatakan pikir-pikir. “kami menerima Putusan ini karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memang dari awal perkara TPPU yang menjerat Para Terdakwa ini banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan, sehingga di Pengadilan banyak terungkap keterangan saksi-saksi di BAP tidak sesuai dengan kenyataan.

Disamping itu Terdakwa Amir Hamzah sejatinya adalah melanjutkan usaha Orang Tuanya dalam bisnis Perikanan sejak Tahun 1980 an dan kemudian pada tahun 2008 melanjutkan Perusahaan Orang tuanya karena saat itu Orang tuanya meninggal dunia, hingga tahun 2020 melanjutkan usaha dibidang perikanan termasuk ekspor benih lobster secara legal yang bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki legalitas ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga November 2020, Lebih Lanjut Ilham menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa ada legal dan sah secara hukum begitu juga asset yang dibeli terdakwa secara bertahap adalah bukan dari uang hasil kejahatan perikanan dalam hal ini ekspor Baby Lobter melainkan dari usaha terdakwa selama ini, sehingga demi hukum dan Keadilan Para Terdakwa harus di bebaskan. “Lebih lanjut Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H. mengatakan silahkan bagi Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir apakah nantinya akan mengajukan kasasi karena ini adalah Putusan Bebas maka upaya hukumnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung R.I.

Ilham Kurniawan Dartias, SH.MH ketika di hubungi awak media menyatakan siap menghadapi apabila Jaksa mengajukan kasasi”. Jaksa penuntut umum pasca Putusan bebas ini kan masih pikir-pikir, apabila ada kasasi, kami Tim Penasehat hukum yaitu Dr. Fikri Riza, SPt, SH.MH, Ilham Kurniawan Darias, SH, MH, Hasudungan Gultom, SH dan Syaiful, SH., akan siap menghadapinya dan tentunya kami akan membuat kontra memori kakasi untuk membantah memori kasasi Jaksa nantinya dan berharap Mahkamah Agung R.I nanti untuk dapat menguatkan Putusan ini.

Previous Post

Ribuan Anak Muda di Jambi Teriakkan ‘Ganjar Presiden 2024

Next Post

Ini Putusan dari Sengketa Informasi ke 9 Dinas Kominfo Di Jambi

Related Posts

Luar Biasa Tanjab Timur Satu-satunya Kabupaten Dapat Nilai A Tertinggi Pengelolaan Keuangan Daerah

by ADMIN
31/01/2023
0

  SWARANESIA.COM- Kabupaten Tanjung Jabung Timur terbaik dalam laporan keuangan dalam Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Penetapan Hasil...

Komisi Informasi – Kesbangpol Sepakat Kerja Sama Sosialisasi Keterbukaan Informasi

by ADMIN
31/01/2023
0

SWARANESIA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi sepakat bekerjasama dengan Badan Kesbangpol Provinsi Jambi untuk melakukan sosialisasi keterbukaan informasi. Ini setelah Komisioner...

Santri Dukung Ganjar Gelar Doa dan Berikan Bantuan Material Bangunan untuk Ponpes di Jambi

by ADMIN
28/01/2023
0

JAMBI,- Santri Dukung Ganjar (SDG) wilayah Jambi menggelar doa bersama untuk kebaikan masyarakat Indonesia di Ponpes Al Ihya Ulumuddin, Desa...

Santrine Abah Ganjar Serahkan Bantuan Mushaf Al-Qur’an untuk Majelis Taklim di Batanghari

by ADMIN
27/01/2023
0

Batanghari, Jambi - Relawan Santrine Abah Ganjar (SAG) Provinsi Jambi memberikan bantuan mushaf Al-Qur’an untuk Majelis Taklim Tanbihul Ghofilin di...

Konser Noah di Jambi Pesan Tiket di Hellosapa

by ADMIN
27/01/2023
0

SWARANESIA.COM– Noah band akan menggelar konser spektakuler di Jambi pada Sabtu, 4 Februari 2023, tepatnya di Ex lapangan parkir Bandara lama, Kota...

Next Post

Ini Putusan dari Sengketa Informasi ke 9 Dinas Kominfo Di Jambi

Pemprov Jambi Resmi Bangun Jalan Khusus Angkutan Batu-Bara

Edi Purwanto Kawal Proses Patok 750 Ha Lahan Untuk SAD 113

Akhirnya, Jambi Akan Punya Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

Bawaslu Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Dengan Stakeholder Tahun 2022

Discussion about this post

February 2023
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728  
« Jan    

TERATAS

  • Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

    9119 shares
    Share 9119 Tweet 0
  • Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

    47773 shares
    Share 47773 Tweet 0
  • TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

    345 shares
    Share 345 Tweet 0
  • LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    8339 shares
    Share 8339 Tweet 0
  • Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Fadly Satrianto yang Mau Menikah dan Capt Afwan Ingatkan Sholat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Swaranesia

  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK

© 2020 Swaranesia