SWARANESIA.COM-Hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi Jambi usai digelar. Pasangan calon gubernur Al Haris-Abdullah Sani dinyatakan unggul perolehan suara dari dua pasangan lainnya yakni Cek Endra-Ratu Munawaroh serta Fachrori-syafril Nursal.
Pleno yang digelar KPU Provinsi Jambi di Abadi Convention Center ini dilaksanakan dua hari yakni 18-19 Desember.
Berikut fakta-fakta menarik dari pelaksanaan pleno KPU Provinsi Jambi.
1. Hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi berbeda cukup tipis antara pasangan calon gubernur Haris-Sani dengan Cek Endra-Ratu yakni 11.418.
Berikut rincian perolehan suara.
Pasangan nomor urut satu Cek Endra-Ratu yakni 585.203
Pasangan nomor urut dua Fachrori-syafril yakni 385.388
Pasangan nomor urut tiga Haris-Sani yakni 596.621
2 saksi nomor urut satu dan tiga menyampaikan adanya kecurangan saat pencoblosan.
Saksi pasangan calon gubernur nomor urut satu yakni Akmaludin dan Joni Ismed mencatat beberapa kecurangan dan pelanggaran selama pencoblosan, hal ini akan ditindaklanjuti di Bawaslu atau proses politik lainnya. Selain itu pasangan nomor urut tiga yakni Bakri dan Hasan Mabruri menyampaikan adanya kecurangan saat pemungutan suara di Sungaipenuh.
3. Saksi nomor urut satu dan nomor urut dua menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi dan dua saksi ini juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
4. Saksi pasangan calon gubernur nomor urut tiga, Bakri dan Hasan Mabruri langsung sujud syukur setelah melihat hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi Jambi yang menyatakan pasangan Haris-Sani Unggul.
5. KPU Provinsi Jambi menyatakan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi Jambi selesai. Tahapan selanjutnya adalah menunggu adanya gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi mulai hari Senin hingga Rabu (21-23 Desember)