Saturday, July 12, 2025

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

20250312 095309

SWARANESIA.COM-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,  UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI.

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan  tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara. (SUMBER : Kaspupen TNI)

Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

2. Mayjen TNI Maryono Menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penunjukan ini dilakukan melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

3. Mayjen TNI Irham Waroihan Diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, Irham menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat.

4. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan Menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji. Sebelumnya, Ian menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.

5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Saat ini, Novi masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI

.6. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada Januari 2024.

.7. Laksamana TNI Muhammad Ali Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.

Bagikan berita

Berita Terkait

Komentar

Popular post

Official Account