SWARANESIA.COM- Usai nota pembelaan dari penasihat hukum dan tanggapan dari Jaksa disampaikan dalam persidangan Joe Fandy Yusman alias Asiang, sidang ini sendiri dilanjutkan pada tahap akhir yaitu putusan hakim.
Putusan ini sendiri akan disampaikan pada persidangan selanjutnya yakni 10 Desember mendatang.
Dalam persidangan ini, hakim meminta seluruhnya hadir dalam persidangan putusan.
“Dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada pembacaan putusan pada Selasa, 10 Desember,” ucap Hakim. Ketua sembari mengetuk palu tanda sidang selesai