SWARANESIA.COM,JAMBI- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi memutuskan calon kepala daerah boleh melakukan kampanye terbuka asalkan mengikuti aturan protokol Covid 19 dan aturan lainnya.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan berdasarkan PKPU No 6 tahun 2020 pasal 63 disebutkan Rapat umum dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan dilakukan di ruang terbuka, dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia;
” Jadi boleh kampanye tapi ada batasan peserta juga, ” Katanya.
Selain itu dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak
50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang
terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum;
Lalu pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat.
Selain itu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk: rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen
raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan;. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf sampai dengan huruf f dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.