SWARANESIA.COM- Kabar tak sedap di awal tahun, iuran BPJS untuk kelas III naik mulai hari ini (1/1/2021). Kenaikan iuran BPJS ini diatur berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Maka mulai hari ini iuran BPJS kelas III awalnya Rp. 25.500, hari ini naik menjadi Rp. 35.000
Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.
Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.