Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara tentang hukum mudik atau pulang kampung saat musim wabah Covid 19 ini.
Dalam penjelasannya MUI menyatakan beberapa fatwa dan keputusan tentang mudik atau pulang kampung.
Sekjen MUI Anwar Abbas menjelaskan, bahwa hal itu sudah difatwakan melalui Fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.
Menurut Anwar, keluar dari daerah yang terkena wabah atau pun memasuki daerah yang terkena wabah adalah haram, karena dapat mencelakakan diri sendiri serta orang lain.
“Berarti haram, karena mencelakakan orang lain, kalau ada wabah masuk di situ, mencelakakan diri kita, terlarang. Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, karena mencelakakan orang,” jelas Anwar, saat dihubungi, Kamis (2/4). Seperti di kutip dari kumparan.com
Berikut hadis yang dirujuk MUI terkait fatwanya:
Dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada,maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. al-Bukhari)
Sesungguhnya Umar sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilayah bernama Sargh. Saat itu Umar mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian mengatakan pada Umar jika Nabi Muhammad SAW pernah berkata, “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. Al-Bukhari).
“Itu dasar fatwa MUI itu ya hadis itu. Kalau pakai hadis nabi seperti itu, dasarnya, jika ada tha’un jangan engkau keluar darinya,” jelas Anwar.