Tuesday, December 3, 2024

Minta Paslon Sampaikan LPPDK Tepat Waktu, KPU Jambi Gelar Rakor Bersama Tim Cagub

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menegaskan pentingnya penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu.

Pada Selasa (20/11/2024), KPU mengundang liaison officer (LO) pasangan calon Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris-Abdullah Sani dalam rapat koordinasi (Rakor) guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, menjelaskan bahwa LPPDK wajib disampaikan oleh pasangan calon pada 24 November 2024, setelah tahapan kampanye berakhir.

Laporan ini harus diajukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.

“Dalam penyampaian LPPDK ini, kami akan mencermati kelengkapan dokumen dan kecukupan informasi yang diunggah melalui Sikadeka,” ujar Yatno.

Setelah pencermatan, KPU akan menentukan status laporan yang disampaikan. Jika dokumen lengkap, pasangan calon akan menerima tanda terima.

Namun, apabila terdapat kekurangan, waktu satu hari diberikan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen.

LPPDK ini, lanjut Yatno, akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam waktu 15 hari setelah KPU menyerahkan laporan tersebut. “Audit ini bertujuan memverifikasi kebenaran data sumbangan serta identitas penyumbang,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika pasangan calon gagal menyampaikan LPPDK tepat waktu, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Sanksi berupa tidak ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun sebelumnya, kami akan memberikan peringatan tertulis untuk segera menyampaikan laporan satu hari setelah batas waktu berakhir,” pungkas Yatno.

Bagikan berita

Berita Terkait

Komentar

Popular post

Official Account