SWARANESIA.COM, JAMBI- Sidang lanjutan terdakwa uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi, Efendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah, dipengadilan negeri Jambi Tipikor. Saksi berjumlah 13 orang yakni anggota DPRD provinsi periode 2014-2019 di hadiri oleh Jaksa KPK, Selasa (7/1/20).
Seorang saksi Nasrullah Hamka mengaku menerima uang uang ketuk palu APBD 2017-2018 padahal pada tahun 2017 Nasrullah Hamka sedang ditahan karena kasus koni.
Nasrullah Hamka mengatakan dirinya menerima uang ketuk palu sebesar 95 juta dari 100 juta yang diberikan.
” Saya sedang ditahan lalu ada yang bilang ada rejeki untuk saya, ” Ujar Nasrullah Hamka.
Dia mengatakan sudah tau itu adalah uang ketuk palu, bahkan ada istilah hujan sudah merata. Nasrullah Hamka mengatakan uang tersebut diberikan melalui rekeningnya.
Namun demikian dia mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan ke polda dengan menyicil.