SWARANESIA.COM- Akhirnya Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dana korupsi paket bansos Covid-19, untuk membiayai keperluan pribadi Mensos Juliari Batubaran. Total akumulasi dana korupsi yang dinikmati Juliari Batubara tersebut mencapai Rp 17 miliar.
Akumulasi Rp 17 miliar didapat dari fee pengadaan bantuan sosial penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Terdapat dua periode dalam pemberian tersebut, dengan total 272 kontrak.
Terkait dengan korupsi ini seorang netizen ingatkan perkataan Ketua KPK Firli Bahuri soal sanksi tegas bagi pelaku korupsi bansos
https://twitter.com/zarazettirazr/status/1335362437332156417?s=19
Sebagaimana sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyebutkan akan menghukum mati bagi pelaku korupsi dana bansos.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan kepada siapapun untuk tidak melakukan korupsi dana bantuan sosial covid-19. Dirinya mengancam dengan hukuman mati bila ada yang berani mencuri dana bansos.
Hal itu tertuang jelas pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
“Jadi jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos,” katanya.
Ia mengatakan kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.
“Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos ditengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri,” katanya.
Menurutnya, orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya.