SWARANESIA.COM- DUGAAN Keterlibatan perusahaan terhadap Karhutla mulai terbongkar. Tak hanya itu keterlibatan PT di bawah bendera World Wildlife Fund (WWF) mulai tercium.
Hal ini tentu membuat miris, soalnya perusahaan berlatarbelakang lingkungan ini ternyata tidak sigap untuk mengantisipasi kebakaran di kawasan perusahaan binaanya.
Masih ingat testimoni Artis Luna Maya yang menyebut WWF ikut memadamkan api saat kebakaran hutan dan lahan kemudian mendapat kecaman dari sejumlah aktifis lingkungan di Jambi?
Kecaman itu terbukti, Perusahaan binaan WWF yakni PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang kini disegel Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tak hanya itu KLHK juga mengeluarkan radiogram untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan binaan milik NGO berlambang Panda ini.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan penyelidikan terhadap PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesinya di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Ternyata di daerah konsesi PT ABT tersebut bukan hanya lahannya saja yang terbakar namun juga terjadi konflik sosial.
PT ABT adalah perusahaan yang dimiliki oleh Yayasan WWF Indonesia secara tidak langsung melalui PT Panda Lestari. (BACA: Diselidiki dalam Kasus Karhutla, PT ABT Akui Mayoritas Saham Dikuasai WWF Indonesia)
Nety Riana, Manajer Komunikasi PT ABT mengatakan PT ABT mendukung pemasangan Pita Garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS line) oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK untuk menyegel kawasan dan mempermudah proses penyelidikan dalam mengungkap faktor penyebab, motif dan pelaku pembakaran hutan dan lahan di area konsesi PT ABT.
PT ABT juga mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pembalakan dan perambahan haram yang menyebabkan kebakaran hutan.
“PT ABT sudah melakukan investigasi dan sudah melaporkan hasilnya kepada aparat.,”ujarnya.
Ini juga mengingatkan Swaranesia.com pada peristiwa laporan dari masyarakat di Desa Pemayungan, dugaan pemukulan petugas lapangan PT ABT. Kasus itu sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian daerah Jambi pada Minggu 8 september 2019 sekitar pukul 17.22 WIB.
Masyarakat Desa Pemayungan telah sejak 2016 menolak rencana wilayah mereka dikelola oleh PT ABT. Masyarakat merasa dirugikan karena sudah bisa dipastikan mereka tidak akan bisa memanfaatkan lagi lahan tersebut untuk dikelola, walaupun ada skema yang ditawarkan kepada masyarakat untuk bermitra dengan PT ABT, yakni dengan mengganti jenis tanaman yang mereka kelola dengan jenis tanaman kehutanan dan kayu.
Terkait insiden dugaan pemukulan ini PT ABT memberikan klarifikasi sebagai berikut
Kegiatan Pencegahan Kebakaran Hutan Lahan PT Alam Bukit Tigapuluh Bersama POLRES Tebo di Kawasan Konsesi Wilayah Desa pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Jambi, 9 September 2019
Pada tanggal 8 September 2019, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT ABT melakukan cek titik api di lokasi pemadaman yang telah dilakukan sehari sebelumnya, yaitu tanggal 7 September 2019.
Dari hasilpengecekan, tim kembali melihat terjadi kebakaran di lokasi tersebut. Upaya pemadaman kembali dilakukan dengan mengerahkan tim RPK ABT sejumlah 13 orang yang juga didampingi oleh 2 personel
POLRES Tebo.
Di tengah upaya pemadaman, tim didatangi oleh warga yang kemudian menghentikan kegiatan dan menggiring seluruh tim ke rumah Ketua Kelompok Tani Sumay Mandiri di kawasan yang disebut Simpang TKD, sekitar 15 km dari lokasi titik api.
Kemudian tim ini dipindahkan ke rumah ketua RT 4. Di kedua lokasi ini masyarakat mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai adanya insiden pemukulan yang dituduhkan kepada koordinator tim RPK PT ABT. Koordinator tim RPK PT ABT dituduh telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang warga yang tinggal dan mengklaim lahan yang menjadi titik kebakaran.
Selain harus menghadapi tuduhan masyarakat, tim RPK PT ABT dan anggota POLRES Tebo yang mendampingi tidak diizinkan untuk meninggalkan lokasi.
Masyarakat baru mengizinkan seluruh tim
untuk meninggalkan lokasi setelah tim dari POLRES Tebo yang langsung dipimpin oleh Wakapolres datang dan mengendalikan keadaan. Seluruh insiden ini berlangsung dari pukul 7 malam hingga pukul 1 dinihari.
Menanggapi kejadian ini, PT ABT ingin melakukan klarifikasi terhadap kesimpangsiuran kabar yang beredar, sebagai berikut:
Sebagai pemegang konsesi IUPHHK untuk kegiatan Restorasi Ekosistem di Kabupaten Tebo, PT ABT memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang telah diamanatkan oleh pemerintah dari aktivitas ilegal seperti pembalakan, perambahan dan penggunaan kawasan non-prosedural, serta kebakaran
hutan.
Selain itu, amanat instruksi presiden terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) menjadikan kebakaran di dalam konsesi sebagai prioritas sehingga dalam penanganannya perlu melibatkan instansi berwenang seperti kepolisian, TNI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pelibatan pihak berwenang selain untuk melakukan pemadaman juga dalam upaya yustisi agar kejadian serupa tidak terulang.
PT ABT menggunakan sistem pemantauan titik api di dalam kawasan konsesinya memanfaatkan satelit dan memiliki tim RPK yang siaga untuk melakukan pemeriksaan lapangan serta pemadaman.
Sepanjang bulan Juli hingga awal September 2019, tim RPK PT ABT telah rutin melakukan pengecekan titik api dan pemadaman kebakaran di dalam konsesi yang berada di kawasan Desa Pemayungan. Dalam konteks
Karhutlah, PT ABT juga menjadi anggota Satuan Tugas (SATGAS) Karhutla Provinsi Jambi bersama dengan Manggala Agni, Kepolisian, TNI dan pemerintah daerah.
Kegiatan pemadaman yang dilakukan tim RPK PT ABT di dalam kawasan konsesi turut didampingi olehpihak berwajib, yaitu TNI atau kepolisian. Pendampingan dari pihak berwenang penting untuk penindakan langsung di lapangan jika ditemukan unsur kesengajaan atau terduga pelaku pembakaran
yang perlu diamankan.
Selain itu, tim RPK ABT sudah memiliki pengalaman sebelumnya terkait penghadangan dari oknum masyarakat ketika akan masuk ke kawasan konsesi untuk melakukan pemadaman.
Insiden penghadangan ini terjadi di lokasi yang sama (kawasan simpang TKD) pada akhir Juli 2019.
Dari hasil kegiatan pengecekan dan upaya pemadaman kebakaran di dalam kawasan konsesi PT ABT, diduga adanya kesengajaan sebagai bagian dari aktivitas pembukaan kebun dan pendudukan secara ilegal.
Ke depannya, PT ABT akan mengumpulkan data-data dari kegiatan ilegal ini dan melaporkannya kepada pihak berwenang. (Andika, Swaranesia.com)