Dandhy Laksono dinyatakan sebagai tersangka dugaan ITE. Padahal menurut Dhandy hanya menyampaikan pendapatnya melalui akun twitter.
Ini profil Dhandy Laksono
Dikutip dari Tempo.co, Dandhy Laksono lebih dikenal sebagai pendiri Watchdoc, sebuah rumah produksi audio visual yang didirikannya bersama Andhy Panca Kurniawan. Dandhy dan Andhy sama-sama memiliki latar belakang sebagai seorang jurnalis.
Dandhy pernah menjadi jurnalis di beberapa media cetak, radio, online dan televisi. Dandhy juga menulis buku berjudul, ‘Indonesia for Sale’ dan ‘Jurnalisme Investigasi’. Sedangkan rekannya, Andhy, pernah menjadi pemimpin redaksi kantor berita radio Voice of Human Right (VHR) dan Saluran Informasi Akar Rumput (SIAR)
Selain dikenal sebagai seorang jurnalis dan produser video, pemilik akun twitter @Dandy_Laksono ini juga dikenal sebagai seorang aktivis yang cukup vokal pada isu-isu sosial.
Melalui akun twitter miliknya, Dandhy juga sering mencuit tentang penyelesaian kasus aktivis HAM Munir yang tidak kunjung selesai, hingga kritik pada sikap pemerintah Jokowi yang tidak responsif terhadap nasib petani Kendeng, Jawa Timur.
Dandhy mengaku jika ia dan kawan-kawannya sedang menelaah laporan yang ditimpakan kepada dirinya. “Apakah sekedar sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan pasal-pasal “karet” dalam UU ITE dan KUHP, atau varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan,” kata Dandhy.
Sebelumnya di kutip dari katadata.co.Jurnalis sekaligus pendiri WatchDoc Documentary Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) malam. Dandhy dibawa dari kediamannya ke Polda Metro Jaya pada pukul 23.05 WIB.
Ada empat orang polisi yang menangkap Dandhy dari kediamannya. Ada pun, Dandhy dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil Fortuner dengan pelat nomor D 216 CC. Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Saat ini, Alghifari tengah mendampingi Dandhy di Polda Metro Jaya bersama pengacara publik dari LBH Jakarta Pratiwi Febri dan Deputi Kordinator KontraS Feri Kusuma.
“Benar. Saya, Tiwi dan Feri Kusuma sedang dampingi,” kata Alghifari ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (27/9) dini hari.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperoleh Katadata.co.id, Dandhy ditangkap karena disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Dandhy dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Penangkapan sutradara film Sexy Killers itu berdasarkan laporan seseorang bernama Asep Sanusi pada Selasa (24/9).
Katadata.co.id, berupaya mengonfirmasi perihal ini kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Hanya saja, Argo belum merespon hingga berita ini dinaikkan.