SWARANESIA.COM-DPR dan pemerintah kompak menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu aturan baru dalam UU KPK mengenai mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani.
Beberapa pihak menilai aturan ini untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan. Sebab kondisi penglihatan Novel terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal.
“Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukkan pasal tersebut dalam undang-undang,” kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada merdeka.com, Kamis (19/9).
Memang, selama ini sepak terjang Novel sangat mengerikan karena mampu menangani sejumlah kasus kakap. Lantas kasus besar apa saja pernah digilas Novel? Berikut ulasannya:
Korupsi Wisma Atlet
Kasus besar yang pernah ditangani Novel Baswedan di antaranya kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang tahun 2011. Dalam kasus itu KPK menduga ada penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara Rp25 miliar.
Beberapa nama terseret dalam kasus ini, seperti mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan politikus Demokrat Angelina Sondakh.
Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara Angelina Sondakh 10 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Korupsi Simulator SIM
Selanjutnya, pada tahun 2012 kasus korupsi simulator SIM. Pada kasus itu Novel menjadi ketua satgas penyidik yang memeriksa tersangka Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.
Djoko terbukti melakukan korupsi sebesar Rp32 miliar. Dengan begitu, dia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp121 miliar.
Kemudian kasus suap hakim MK, Akil Mochtar. Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).
Atas perbuatannya Akil divonis seumur hidup. Akil sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak dan tetap dihukum seumur hidup.
Kasus Korupsi E-KTP
Pada tahun 2017, Novel Baswedan menyidik kasus E-KTP. Kasus tersebut merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.
Selain itu kasus korupsi E-KTP melibatkan beberapa petinggi DPR. Salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto divonis 15 tahun penjara. Novanto terbukti melakukan korupsi sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp71 miliar (kurs tahun 2010)
Sumber : Merdeka.com
Discussion about this post