SWARANESIA.COM– Setelah dilakukan pengembangan oleh pihak Polsek Kota Baru, ternyata Suryanto alias Kurek (32) warga Depan Mall Kapuk, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar. Ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito M Macan, saat press rilis mengatakan, dari pengakuan tersangka, dalam menjalankan aksinya tersangka sendiri dan selalu beraksi dimalam hari, dengan cara berjalan sambil memantau dan ketika melihat rumah yang akan dimasukinya, tersangka terlebih dahulu melihat jendela rumah korbannya.
“Setelah mengecek rumah yang jendelanya masih terbuka dan tidak ada tralisnya tersangka baru akan masuk,dan tersangka mulai menjalankan aksinya pukul 08.00,” Katanya.
Lanjut, Kompol Afrito, ternyata pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak tiga kali yakni diwilayah Polsek Jambi Selatan pada tahun 2018, kemudia dua kali diwilayah Polsek Kota Baru dimana untuk di Polsek Kota Baru sendiri tersangka baru bebas pada Bulan 2 lalu.
“Padahal Baru bebas dari Polsek Kota Baru, ternyata dirinya kembali terulang melakukan perbuatannya lagi,” Sebutnya.
Sementara itu menurut keterangan tersangka, dirinya kembali mencuri karena untuk biaya pulang ke Sabak, Tanjab Tim, karena rindu dengan adeknya karena sudah lama tidak bertemu.
“Makannya saya maling pak, karena tidak ada kerjaan di Jambi,” Uajrnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang permuda, yakni Suryanto (32), warga Simpang Pulai, Kecamatan Danau Sipin, terpaksa babak belur usai ketahuan mencuri di rumah warga yang berada di Jalan kapten Sujono, Lorong Perumahan Guru, RT 11, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Rabu (2/12) pukul 03.00 dini hari.
Dalam melancarkan aksinya, Suryanto ini berpura-pura sebagai pemulung. Korbannya yakni, Suci (32). Ia mengatakan saat itu ia tengah tidur. Tersangka Suryanto pun menggarap kamar anaknya, Sandi (13).
Dia menjelaskan bahwa, jendela kamar anaknya itu tidak terkunci. Sebelumnya sang anak sempat bermain game online, namun ketiduran. Sementara hp nya dicas di dekat jendela.
“Tahunya ada maling itu, pas warga datang kira-kira jam 4 subuh. Orang tuh kasih tahu kalau rumah saya dimasuki maling dan mengambil hp,” ujarnya.
Untuk memastikan itu, ia pun menuju Pos Kamling RT 12 tempat tersangka diamankan. Tiba di sana, ia melihat tersangka Suryanto sudah babak belur di muka akibat diamuk massa.
“Pelaku ini ngaku udah sering maling di kawasan sini. Jadi sebelum maling di rumah kami, dia maling di kawasan Handil terlebih dahulu. Rencana ia mau maling lagi di RT 16, tapi ketahuan dan diamuk massa,” jelas Suci.
Lanjut Suci, awalnya memang tersangka Suryanto tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah mendapatkan bogem mentah, akhirnya Suryanto mengakuinya. “Akhirnya dia ngaku maling sepatu dan hp. Dia juga bawa sajam, sempat melawan sebelum akhirnya ditangkap warga,” tambahnya.
Setelah itu, warga pun menyerahkan tersangka Suryanto ke Polsek Kotabaru untuk diproses lebih lanjut. Bahkan informasinya, Suryanto kerap keluar masuk penjara. Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Rizki ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pencurian itu. Hanya saja memang, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Tersangka Suryanto sendiri dapat terancama pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Discussion about this post