SWARANESIA.COM- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi gugatan kepegawaian terkait kelulusan seleksi CPNS tahun 2019 Kabupaten Batanghari.
Kuasa hukum termohon Wildan Khoiri yakni Abdurrahman Sayuti mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang dimuat di website Mahkamahagung.go.id nomor register 154/K/TUN/2022 menyatakan menolak kasasi yang dilakukan pemohon yakni atas nama Afriyaldi.
” Alhamdulillah perjuangan kita selama ini tidak sia–sia sehingga klien kita Wildan Khoiri dapat diakomodir sebagai CPNS tahun 2019 kabupaten Batanghari, ” Ujar Advokat Abdurrahman Sayuti.
Dia mengatakan keputusan ini berjalan sangat panjang, karena awalnya pemohon melakukan gugatan di PTUN Jambi, PTTUN Medan hingga Mahkamah Agung.
Kliennya saat itu, kata Abdurrahman Sayuti, tidak diloloskan sebagai CPNS karena dianggap ikut berpolitik praktis mendukung calon bupati dan wakil bupati Fadhil-Bakhtiar,
” Itu sudah kita uji secara hukum, hasilnya tidak terbukti, gugatan kita dikabulkan di PTUN Jambi. Banding Tergugat ditolak, begitu juga permohonan kasasi Pemohon juga ditolak, ” Katanya
” Maka dari itu kami minta agar pemerintah kabupaten Batanghari menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung ini dan mengangkat klien kami menjadi PNS di lingkungan kabupaten Batanghari, ” Lanjutnya
Discussion about this post