• Latest

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan PKS Hapus Ganti Rugi 30 Miliar Pada Fahri Hamzah

15/12/2020

Luar Biasa Tanjab Timur Satu-satunya Kabupaten Dapat Nilai A Tertinggi Pengelolaan Keuangan Daerah

31/01/2023

Komisi Informasi – Kesbangpol Sepakat Kerja Sama Sosialisasi Keterbukaan Informasi

31/01/2023

Anies Baswedan Capres Pertama Kantongi Tiket Dukungan Parpol

31/01/2023

Romi Maju Pilgub, Dori Efendi : Romi Bisa Gerus Suara Al Haris, Jarang Petahana Bisa Dua Periode

30/01/2023

Romi Hariyanto Maju Pilgub, Fachrudin : Sebaiknya Nomor Dua, Aneh PAN Mengusung Bukan Petahana

30/01/2023
Wednesday, February 1, 2023
News and Entertainment
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK
No Result
View All Result
News and Entertainment
No Result
View All Result

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan PKS Hapus Ganti Rugi 30 Miliar Pada Fahri Hamzah

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan PKS

by ADMIN
15/12/2020
in NASIONAL
ShareTweetSendScan

SWARANESIA.COM- Gugatan antara Partai Keadilan Sejahtera dengan Fahri Hamzah nampaknya mulai menemui anti klimaks. Soalnya Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dari PKS terhadap gugatan Fahri Hamzah.

Dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan ganti rugi 30 Miliar pada Fahri Hamzah batal demi hukum.

RelatedArticle

Fahri Hamzah Sebut Warga Miskin 25 Juta Orang, Penghsilan 14 Ribu per Hari

Oh… Fahri Hamzah

Tantangan Fahri Hamzah Pada Erick Thohir Untuk Selesaikan Pandemi Covid 19

Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Sehari-hari Sunarto juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Untuk panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar.

“Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL,” ujar juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah.

MENGADILI:

DALAM KONPENSI: DALAM PROVISI: Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI: Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”);

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;

5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera;

6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;

7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;

8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;

9. Menguatkan Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); (Point 9 dihapus oleh putusan PK)

11. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS);

12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugatseperti semula;

13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;

 

II. DALAM REKONPENSI : • Menolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonpensi;

 

III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : • Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;

 

 

Tags: Fahri HamzahMahkamah Agung Kabulkan Gugatan PKS
Previous Post

Presiden Jokowi Termasuk 20 Muslim Paling Berpengaruh Di Dunia

Next Post

BREAKING NEWS Bupati Kerinci Adirozal Umumkan Dirinya Terkonfirmasi Covid 19

Related Posts

Anies Baswedan Capres Pertama Kantongi Tiket Dukungan Parpol

by ADMIN
31/01/2023
0

SWARANESIA.COM-- Dukungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi membuat Anies Rasyid Baswedan memegang tiket untuk mendaftar sebagai calon presiden (capres)...

Bimbim SLANK Ajak Slankers Hadiri Harlah 1 Abad Nahdatul Ulama, Pakai Peci dan Baju Putih

by ADMIN
28/01/2023
0

SWARANESIA.COM- Grup Band Slank menjadi salah satu pengisi acara dalam acara Resepsi Hari Lahir (Harlah) 1 Abad NU di Gelora...

Nasdem Mulai Ragu Usung Anies Baswedan? Akan Siapkan Alternatif

by ADMIN
25/01/2023
0

SWARANESIA.COM- Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali mengungkap kemungkinan adanya koalisi alternatif untuk mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon...

Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi Meningkat Jadi 72 Persen

by ADMIN
23/01/2023
0

SWARANESIA.COM-Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terhadap kinerja presiden Joko Widodo (Jokowi). Lebih dari 70 persen responden menyatakan puas...

Penjelasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M Terus Melonjak

by ADMIN
22/01/2023
0

SWARANESIA.COM- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaran Ibadah...

Next Post

BREAKING NEWS Bupati Kerinci Adirozal Umumkan Dirinya Terkonfirmasi Covid 19

TERKUAK, Penghasilan Sehari Mucikari Capai Puluhan Juta

FINAL Real Count C 1 Pilgub Jambi, Haris-Sani Unggul 38,1 Persen

Menko Polhukam, Mahfud MD. (istimewa)

PKS VS Fahri Hamzah, Mahfud MD : MA Adil Terus ya?

Demokrasi Semakin Matang

Discussion about this post

February 2023
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728  
« Jan    

TERATAS

  • Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

    9119 shares
    Share 9119 Tweet 0
  • Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

    47773 shares
    Share 47773 Tweet 0
  • TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

    345 shares
    Share 345 Tweet 0
  • LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    8339 shares
    Share 8339 Tweet 0
  • Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Fadly Satrianto yang Mau Menikah dan Capt Afwan Ingatkan Sholat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Swaranesia

  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK

© 2020 Swaranesia