SWARANESIA.COM- Desak penanganan Karhutla ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Kabut Asap Jambi melakukan aksi damai disimpang Bank Indonesia (BI) dan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (17/9/2019).
Berdasarkan data yang mereka himpun, ditahun 2019 ini. KLHK telah menetapkan, jumlah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi mencapai luasan 11.022 Hektar.
Perwakilan mahasiswa Agus Triana, menyebutkan kebakaran di daerahnya sangat memprihatikan, ” kebakaran di Jambi sudah mengkhawatirkan, bahkan sampai saat ini Kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di Kabupaten saya sendiri Tanjung Jabung timur, asap ada dimana-mana ,pemerintah Kabupaten harus bertindak tegas, jelasnya.
Selanin itu mahasiswa menuntut terkait dengan proses hukum pihak perusahaan yang mengalami kebakaran diwilayah konsesinya. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) baru memeriksa empat perusahaan yang konsesinya terbakar ditahun 2019 ini. Yaitu, PT. Mega Anugrah Sawit (MAS) di Kabupaten Muaro Jambi, PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) di Kabupaten Tebo, PT REKI di Kabupaten Batanghari dan PT Wira Karya Sakti (WKS/Sinarmas Group) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Penegakan hukum harus tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang konsesinya terbakar, saat ini hanya warga saja yang diamankan” ujarnya.
Selain itu, mereka juga mengatakan berdasarkan data dari penggiat lingkungan yang ada di Provinsi Jambi. Pada tahun 2019 ini setidaknya sudah terdapat 38 perusahaan yang wilayah konsesinya ikut terbakar. ”Disinyalir perusahaan tersebut tidak melakukan kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016. Dengan melakukan skema pengeringan lahan dan menyebabkan terjadinya peristiwa karhutla dilahan konsesinya,” katanya.
Untuk itu, puluhan mahasiswa peduli karhutla dan kabut asap Jambi mendesak, agar Gubernur Jambi selaku kepala daerah Provinsi Jambi untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan dalam upaya melaksanakan penanggulangan bencana kebakaran, berkaitan dengan kewajiban perusahaan yang harus memiliki sarana dan prasarana memadai untuk mencegah adanya kebakaran.
Mendesak Gubernur Jambi untuk rekomendasi kepada pihak berwenang untuk memberikan sangsi administratif kepada perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar. Mendesak Gubernur Jambi untuk serius menangani masalah Karhutla dalam hal penanganan pasca kebakaran (penyediaan fasilitas kesehatan, rumah aman dan lain sebagainya) diwilayah terdampak kabut asap.
Selain mendesak Gubernur Jambi, puluhan mahasiswa peduli karhutla dan kabut asap Jambi juga memandang untuk dibutuhkannya upaya penegakan hukum secara cepat dan terbuka, dengan menagambil langkah dengan meminta Kapolda Jambi melakukan transparansi dalam proses penegakan hukum masalah Karhutla.
Demi memaksimalkan upaya penegakan hukum, pihak kepolisian bisa menggunakan pendekatan pasal 49 UU No. 41 tahun 1999 tentang pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan diarea konsesinya.
Menagih janji Presiden Joko Widodo pada rapat kerja nasional karhutla pada 6 Agustus 2019 di istana negara Republik Indonesia tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Mahasiswa juga menekankan tuntutan mereka harus di tindak paling lambat 15 hari kedepan, Gubernur Jambi wajib memproses tuntutan aksi dan menyampaikan hasil kepada aliansi. (VV)