SWARANESIA.COM-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Jambi “MADANI” mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Bumi Makmur Mandiri (BBMM) dalam kegiatan reklamasi eks tambang batu bara. Desakan itu dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Jambi pada 8 April 2025.
Surat yang ditandatangani Ketua LSM Pergerakan Jambi “MADANI”, Asari Syaefil, S.Pd., M.H., menyebut bahwa berdasarkan temuan tim dari Polda Jambi, Kementerian ESDM, serta aktivis lingkungan hidup, terjadi kerusakan lingkungan pada lokasi eks tambang yang dikelola PT. BBMM. Temuan tersebut diduga merupakan pelanggaran hukum yang telah dilimpahkan ke Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
Asari menegaskan agar pihak kepolisian tidak ragu menindak tegas jika benar terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia menyayangkan jika upaya penegakan hukum menjadi lemah karena intervensi pihak-pihak yang berkepentingan atau bermuatan materi.
“Jangan sampai rakyat Jambi masih meyakini Polda Jambi akan membuktikan bahwa menegakkan hukum tidak bisa dibeli dengan syair-syair bayar polisi untuk kasus ditutup,” tegas Asari.
Lebih lanjut, Asari menegaskan keyakinannya bahwa institusi Polri akan tetap tegak lurus menjalankan instruksi Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. “Polri adalah institusi yang anti suap, dan kami percaya Kapolda Jambi akan menunjukkan integritas dan keberpihakan kepada kebenaran,” ujarnya.
Surat ini juga ditembuskan ke beberapa lembaga tinggi negara, antara lain: Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, KPK RI, Komisi VII DPR RI, dan Presiden RI.
LSM MADANI berharap surat ini menjadi landasan bagi Kapolda Jambi untuk bertindak konsisten dan tegas dalam penegakan hukum, serta menghindari kesan adanya kriminalisasi atau pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan.