SWARANESIA.- KPK terus melanjutkan kasus uang ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Saat ini KPK sedang memeriksa 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi, empat tersangka adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Yakni AEP, ZA, WI, dan FH. Satu tersangka lagi kabarnya berlatar belakang pengusaha berinisial PS.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017.
“Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” katanya.
Menurut Dikru, hari ini, Kamis (19/11/2020) penyidik memeriksa 10 orang mantan anggota DPRD Provinsi periode 2014-2019 sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jambi, Jln. Jenderal Sudirman, The Hok Kota Jambi.
Ke 10 saksi tersebut yakni H. Nasri Umar, Suliyanti, Hasani Hamid, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, H Ismed Kahar, Mesran, Syamsul Anwar, dan Meli Hairiya.