SWARANESIA.COM,JAMBI- Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memimpin langsung rapat percepatan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid 19), Selasa (31/3). Banyak hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Selain merombak susunan struktur Gugus Tugas Covid 19 Kota Jambi, juga beberapa kebijakan turut dihasilkan dalam rapat tersebut.
Seperti menimbang bahwa perkembangan pandemi Covid 19 senagat mengkhawatirkan kesehatan masyarkat perlu diambil kebijakan bersama tanggap darurat untuk mencegah dan menanggulangi pandemi Covid 19.
Hasil rapat bersama Pemkot Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Forkompimda Kota Jambi, Pengadilan Negeri, Kemenag kota jambi, MUI Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Jambi, pengurus cabang NU Kota Jambi, pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, menghasilkan beberapa kebijakan.
Di antaranya menganjurkan kepada masyarkat Kota Jambi untuk melaksanakan ibada atau riutal keagamaan di rumah masing-masing sementara waktu. “Bukan melarang warga untuk beribadah di rumah ibadah. Kami hanya tidak ingin warga kita menjadi tertular virus ini. Maka dari itu sementara waktu untuk melakukan aktivitas dari rumah,” sebut Fasha.
Kemudian, menganjurkan bagi umat beragama yang ingin tetap melaksanakan ibadah secara berjamaah agar dilaksankan sesingkat dan seefektif mungkin dengan tetap memenuhi syarat, rukun dan mengikuti prosedur pemerintah terkait antisipasi dan penanganan terhadap penyebaran Covid 19.
“Menunda semua kegiatan majelis taklim rutin dan tidak rutin serta peringatan hari besar keagamaan baik ti tempat ibadah maupun tempat lain untuk sementara waktu ini untuk semua umat beragama. Yasinan boleh sama keluarga, tapi jangan mengundang massa.” timpalnya.
“Dan mengimbau seluruh umat beragama di Kota Jambi perbanyak zikir dan berdo’a agar musibah Covid 19 ini cepat berlalu,” tambahnya.
Selain itu, menunda pelaksanaan pernikahan dan bentuk hajatan lainnya untuk sementara waktu bagi umat muslim maupun non muslim. “Menegaskan kepada umat muslim maupun non muslim untuk menunda pelaksanaan akad nikah sementara waktu sampai Covid 19 berakhir,” tegas Fasha.
Bahkan pengurus rumah ibadah juga diminta agar senantiasa menjaga kebersihan dan melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan Covid 19 serta meminta semua masyarakat agar mengikuti peraturan pemerintah yang berkaitan dengan upaya pencegahan Codi 19. (zen)