SWARANESIA.COM–Ratu Munawaroh dan Syafril Nursal tak bisa memilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember 2020 mendatang. Sebab, keduanya tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), karena berKTP luar Provinsi Jambi.
Menurut data KPU Provinsi Jambi, Cawagub nomor urut 1 Ratu Munawaroh tidak terdaftar karena berKTP Jakarta Selatan, sedangkan Cawagub nomor urut 2 Syafril Nursal berKTP Bekasi. Data KPU ini berdasarkan KTP saat daftar.
Karena tidak berKTP Jambi, maka kata Ahdiyenti, keduanya tidak bisa menggunakan hak pilih di Pilgub Jambi nanti. “Untuk Pilgub ini, untuk bisa memilih harus berKTP Jambi, tidak bisa tidak,” jelas Komisoner KPU Provinsi Jambi ini.
Namun kata Ahdiyenti, lain halnya jika kedua Cawagub ini sudah berKTP Jambi atau maka mereka tetap bisa memilih meski tidak masuk DPT, karena bisa jadi ketika Coklit lalu mereka belum KTP Jambi.
“Kalau sekarang sudah berKTP Jambi, maka mereka bisa menjadi pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” tegas Ahdiyenti.