SWARANESIA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menerima pengurusan pemilih yang mengajukan pindah memilih.
Proses pengurusan pindah memilih dibuka sampai tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan.
Namun, tidak semua calon pemilih bisa mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 14 Februari mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan, ada empat alasan pindah memilih hingga tanggal 7 Februari 2024.
Pertama adalah pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit berserta pendamping, kedua karena bencana.
Ketiga kata pria yang akrab dipanggil Paul ini, pemilih yang sedang menjalankan tugas di hari pemungutan suara.
Terakhir lanjut Paul, tahanan rumah tahanan (rutan) atau lembaga Pemasyarakatan (Lepas).
“Untuk tahanan rutan atau lapas proses pindah memilihnya dilakukan secara kolektif karena lokasi khusus (Loksus),” jelasnya.
Dalam prosesnya, KPU akan koordinasi langsung dengan TPS yang ada di lokasi khusus tersebut.
“Kalau dia masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka dia masuk dalam Daftar Pemih Tambahan (DPTb), kalau tidak terdatar menggunakan daftar pemilih khusus (DPK),” tambahnya.
Diluar empat alasan ini, tegas Paul, KPU tidak menerima pengajuan pindah memilih.